JAKARTA, KAKINEWS.ID — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sederet persoalan dalam pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) serta anak perusahaan dan instansi terkait.

Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tanggal 2 September 2025, dengan objek pemeriksaan pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2021 sampai dengan Semester I 2024.

Dalam dokumen pemeriksaan itu, BPK mengidentifikasi sejumlah permasalahan signifikan, mulai dari pekerjaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, proyek yang gagal diselesaikan, dana talangan yang belum dipulihkan, hingga aliran dana yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

Salah satu temuan paling mencolok adalah pekerjaan EPCC Revitalisasi PG Rendeng-Kudus. BPK menyatakan pekerjaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp39,30 miliar, sekaligus menimbulkan beban operasional sebesar Rp42,44 miliar.

Temuan lainnya berkaitan dengan PT TDM. BPK menemukan potensi kerugian atas dana talangan pengembalian klaim BPJS untuk layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan sebesar Rp6,35 miliar.

Tidak hanya itu, terdapat aliran dana sebesar Rp19,87 miliar yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

Temuan bernilai besar juga muncul dalam proyek EPCC PG Gempolkrep. Proyek tersebut disebut BPK gagal diselesaikan, sedangkan penyelesaian pembayaran uang muka senilai Rp148,70 miliar berlangsung berlarut-larut.

BPK menilai kondisi itu menyebabkan tujuan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2015 untuk meningkatkan kapasitas usaha PTPN I tidak tercapai.

Dalam LHP, BPK menyebut PTPN I berpotensi mengalami kerugian maksimal sebesar Rp148,70 miliar.

“Proyek EPCC PG Gempolkrep gagal diselesaikan, dan penyelesaian pembayaran uang mukanya sebesar Rp148,70 miliar berlarut-larut mengakibatkan tujuan penambahan PMN tahun 2015 untuk meningkatkan kapasitas usaha PTPN I tidak tercapai, dan PTPN I berpotensi mengalami kerugian maksimal sebesar Rp148,70 miliar,” demikian substansi temuan BPK dalam LHP tersebut dilihat Kakinews.id, Rabu (23/9/2026).

BPK juga menyoroti penyaluran pinjaman KUR BNI sebesar Rp5,08 miliar kepada nonpetani mitra binaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

PTPN I kemudian memberikan talangan untuk pengembalian KUR BNI tersebut. BPK mencatat kondisi itu menimbulkan potensi kerugian atas talangan dana pengembalian KUR BNI yang belum dipulihkan sebesar Rp1,85 miliar.

BPK: Ada Permasalahan Signifikan

Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan telah memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk menarik kesimpulan.

BPK secara tegas menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.

“Hasil pemeriksaan atas Pengelolaan Pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2021 s.d. Semester I 2024 menunjukkan permasalahan-permasalahan signifikan yang perlu mendapatkan perhatian,” demikian tertulis dalam LHP BPK.

Namun, BPK memberikan pengecualian secara spesifik. Secara keseluruhan, BPK menyatakan bahwa kecuali hal-hal yang dijelaskan dalam paragraf temuan, pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2021 sampai dengan Semester I 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Artinya, temuan-temuan yang diuraikan BPK menjadi bagian yang harus mendapatkan tindak lanjut dan penyelesaian dari manajemen PTPN I serta pihak-pihak terkait.

BPK juga mengungkap sejumlah persoalan lain.

Di antaranya, kerja sama pemanfaatan lahan pada Proyek Kawasan Industri Terpadu Batang yang dinilai tidak memberikan keuntungan optimal bagi PTPN I.

Kemudian pelaksanaan KSO penambangan batu basalt oleh PT ONT dan PT HTB yang tidak sesuai perjanjian.

BPK juga mencatat PTPN I Regional 7 tidak dapat mengamankan areal tanah perkebunan seluas 295,65 hektare, termasuk tanah yang dikerjasamakan dengan PT CES seluas 56,28 hektare.

Persoalan lain menyangkut pendirian pabrik bioethanol pada PTPN X yang pengelolaannya oleh PT Enero tidak didukung kebijakan untuk menjamin penyerapan hasil produksi.

Ada pula masalah realisasi penerimaan kompensasi tanah mentah dan bagi hasil keuntungan dalam KSO antara PT NDB dengan PT PND yang tidak sesuai perjanjian.

BPK turut menemukan pembayaran biaya sosialisasi, identifikasi, koordinasi/penggalangan pengamanan areal dan biaya penanganan perkara hukum tidak sesuai ketentuan.

Akhmad Husaini: Jangan Berhenti di Atas Kertas

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, menilai temuan BPK yang menyangkut nilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah perlu ditindaklanjuti secara serius.

Catatan redaksi: kutipan langsung Akhmad Husaini di bawah ini merupakan draf untuk dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebelum dipublikasikan sebagai pernyataan langsung.

“Kalau BPK sudah menemukan indikasi kerugian Rp39,30 miliar, potensi kerugian Rp148,70 miliar, serta aliran dana Rp19,87 miliar yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya, ini harus dibuka secara terang. Harus diketahui siapa yang mengambil keputusan, siapa yang melaksanakan, dan bagaimana uang tersebut digunakan,” kata Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Rabu (23/9/2026).

Menurut draf pernyataan Husaini, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada penyelesaian administratif apabila dalam pendalaman ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

“LHP BPK jangan hanya menjadi dokumen yang selesai dengan jawaban administratif. Kalau ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana, aparat penegak hukum harus menelusurinya. Panggil dan periksa pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti,” ujarnya.

Penahanan Samin Tan Picu Gejolak Kalsel, KAKI: “Jangan Berhenti, Ini Pasti Seret Lingkaran Elit”
Akhmad Husaini (Foto: Dok Kakinews)

Husaini juga menyoroti proyek EPCC PG Gempolkrep yang menjadi salah satu temuan dengan nilai terbesar dalam LHP tersebut.

“Nilainya Rp148,70 miliar dan proyeknya disebut BPK gagal diselesaikan. Ini harus dijelaskan kepada publik: bagaimana proses kontraknya, bagaimana uang muka dibayarkan, apa penyebab proyek gagal, dan bagaimana pertanggungjawaban serta pemulihan dananya,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar setiap temuan ditelusuri berdasarkan dokumen dan bukti, termasuk kontrak, pembayaran, aliran dana, pihak yang mengambil keputusan, serta tindak lanjut rekomendasi BPK.

“Kami mendorong pemeriksaan berbasis bukti. Jangan mendahului proses hukum, tetapi jangan pula temuan bernilai besar dibiarkan tanpa penelusuran. Kalau tidak ada unsur pidana, sampaikan secara terbuka. Kalau ditemukan unsur pidana, proses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum,” katanya.

Temuan BPK Bukan Otomatis Tindak Pidana

LHP BPK tersebut penting dicermati karena memuat angka-angka material dan berbagai persoalan dalam pelaksanaan kegiatan PTPN I. Namun, temuan pemeriksaan BPK tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Status hukum atas setiap dugaan penyimpangan tetap membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan bukti dan kewenangan aparat penegak hukum.

Yang tercatat secara resmi dalam dokumen BPK adalah adanya indikasi kerugian Rp39,30 miliar, potensi kerugian maksimal Rp148,70 miliar, potensi kerugian Rp6,35 miliar, talangan KUR yang belum dipulihkan Rp1,85 miliar, serta aliran dana Rp19,87 miliar yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

Angka-angka tersebut menjadi bagian penting untuk ditelusuri, termasuk bagaimana proses pengambilan keputusan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, pertanggungjawaban, dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Kakinews.id akan menelusuri lebih jauh temuan LHP BPK ini, termasuk proyek EPCC PG Rendeng-Kudus dan PG Gempolkrep, pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, serta perkembangan tindak lanjut atas potensi kerugian dan dana yang belum dipulihkan.