
KAKINEWS.ID, Jakarta: Pemerintah menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara tegas, cepat, dan terpadu. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga korporasi, pengelola lahan, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari lahan terbakar.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Brigjen TNI Honi Havana, mengatakan berdasarkan data Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla, terdapat 245 laporan polisi, 96 korporasi yang diproses, dan 196 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Honi mengatakan, arahan Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menekankan agar proses hukum terhadap kasus karhutla tidak berlarut-larut. Termasuk mendalami kebakaran yang berulang di lokasi yang sama.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Menko Polkam, Sub Desk Koordinasi Penegakan Hukum melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum juga dilakukan secara berlapis dan terkoordinasi,” ujar Honi.
Menurutnya, proses hukum tidak berhenti pada perorangan atau pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau pihak yang mengelola lahan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan, Adi Risman, mengatakan pihaknya menangani perkara karhutla melalui instrumen pidana dan sanksi administratif.
Sebanyak 46 subjek hukum diproses secara pidana di 10 provinsi. Dari 27 subjek hukum yang telah memasuki tahap penyidikan, lima merupakan korporasi dan 22 lainnya perorangan.
Kementerian Kehutanan juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 subjek hukum. Sanksi tersebut terdiri dari delapan teguran atau kewajiban pemulihan ekosistem, 13 pembekuan izin, dan lima pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Semua yang dikenakan sanksi, di dalam surat keputusan sanksinya, diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar,” kata Adi.
Dari sisi lingkungan, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Ardiyanto, menyebut telah dilakukan pengawasan dan penyegelan terhadap 57 badan usaha setelah verifikasi kebakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan.
Luas lahan terbakar yang terkait dengan badan usaha tersebut mencapai sekitar 34.636 hektare. Sebanyak 17 badan usaha tercatat memiliki riwayat kebakaran berulang.
“Setelah kami melakukan verifikasi lapangan, kami akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Ardiyanto.
Ketiga instrumen tersebut yakni penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif.
Sementara itu, ATR/BPN juga melakukan verifikasi terhadap sejumlah badan usaha yang berada di area titik api. Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN, Heri Muliyanto, mengatakan pemegang hak memiliki kewajiban memelihara tanah dan mencegah kerusakan, termasuk akibat kebakaran.
“Untuk wilayah yang terbakar lebih kecil atau sama dengan 50 persen, maka pemegang usaha wajib melepaskan wilayah yang terdampak, melepaskan haknya,” ujar Heri.
Menurut Heri, apabila area terbakar lebih dari 50 persen dari area konsesi, pemegang usaha wajib membayar ganti kerugian sebesar Rp1 miliar per hektare lahan yang terbakar atau melepaskan seluruh HGU.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Irhamni, mengatakan Polri bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terus melakukan penanganan karhutla secara terpadu.
“Kami bersama para ahli sampai saat ini masih berjibaku. Mengingat sebagian besar TKP jauh dari kota dan berada di tengah hutan, kami masih berusaha mencari dan mendalami TKP-TKP yang mengalami kebakaran hutan dan lahan,” kata Irhamni.
Ia menyebut pendalaman tersebut masih memungkinkan munculnya laporan polisi baru maupun pertanggungjawaban hukum terhadap perorangan dan korporasi.
Di sisi lain, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, mengatakan pemadaman karhutla terus dilakukan secara optimal. Kebakaran berulang dapat terjadi karena api di lahan gambut dapat bertahan hingga lapisan bawah.
“Di lapangan sering sekali ditemukan kebakaran berulang di lokasi yang sama. Dibutuhkan air dalam jumlah besar untuk membasahi lahan hingga ke bagian bawah,” ujar Berton.
Berton mengatakan personel darat dan udara terus memantau lokasi yang pernah terbakar serta wilayah baru yang berpotensi mengalami karhutla.
Pemerintah juga melakukan berbagai langkah untuk mengurangi dampak karhutla terhadap masyarakat, antara lain melalui pembelajaran daring di wilayah terdampak, pengerahan tenaga kesehatan, pembagian masker, serta penanganan gangguan transportasi.
Honi menegaskan pemerintah bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan pemadaman, mitigasi dampak, dan penegakan hukum secara terpadu agar karhutla dapat ditangani secara efektif serta mencegah kejadian serupa berulang.






