
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Pengembangan perkara dugaan korupsi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan menyita uang sekitar Rp1,8 miliar yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Tiga Sprindik tersebut diterbitkan KPK pada Agustus 2026. Pengembangan perkara tidak berhenti pada dugaan suap dalam proses restitusi pajak, tetapi juga melebar ke dugaan penerimaan oleh pejabat serta penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK menyita uang lebih dari Rp1 miliar dalam mata uang rupiah dan valuta asing senilai US$49 ribu.
“Dari dua saksi tersebut, penyidik menyita uang senilai lebih dari Rp1 miliar dan valuta asing sebesar US$49 ribu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menyebut penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus mendukung upaya pemulihan aset.

Penyidik juga masih membongkar proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin, termasuk dugaan penerimaan uang oleh oknum yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak.
Tiga Sprindik yang diterbitkan pada Agustus 2026 memiliki sasaran berbeda. Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan pemberian dari pihak swasta kepada pejabat negara. Sprindik kedua menyasar pejabat yang diduga menerima suap dari pihak swasta. Sementara Sprindik ketiga berkaitan dengan penyidikan umum dugaan TPPU.
Rangkaian penyidikan tersebut memperlihatkan bahwa KPK masih menelusuri lebih jauh dugaan aliran uang dalam perkara pajak Banjarmasin.
Teranyar, pada Jumat (2/10), KPK memeriksa ASN Direktorat Jenderal Pajak bernama Andy Wijaya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali pengetahuan saksi mengenai proses dan mekanisme pemeriksaan restitusi pajak yang diajukan wajib pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Berawal dari Restitusi Rp48,3 Miliar
Perkara ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB) untuk tahun pajak 2024.
Dalam pemeriksaan, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, yang salah satu anggotanya adalah Dian Jaya Demega (DJD), menemukan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Setelah proses pemeriksaan, restitusi yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar.
Persoalan kemudian muncul dalam proses pencairan restitusi tersebut.
Pada November 2025, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) bertemu dengan pihak PT BKB yang diwakili Manajer Keuangan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) dan Direktur Utama Imam Satoto Yudiono (ISY).
Menurut KPK, dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”.
“Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Permintaan tersebut kemudian disepakati. PT BKB melalui Venzo menyetujui pemberian “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar kepada Mulyono.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar.
Setelah dana restitusi masuk ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, penyidik KPK menyebut DJD kemudian menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang sebelumnya telah disepakati.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, PT BKB disebut mencairkan uang menggunakan faktur atau invoice fiktif.
Kini, perkara tersebut berkembang. Tiga Sprindik baru telah diterbitkan, uang sekitar Rp1,8 miliar disita, dan KPK masih menelusuri dugaan penerimaan uang serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengembangan penyidikan ini menjadi bagian penting dalam upaya KPK mengurai secara lebih lengkap dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, termasuk kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan perkara TPPU.








