
MEDAN, KAKINEWS.ID — Nasib empat jaksa yang menangani perkara terdakwa narkoba Syalihin (39) kini berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diperiksa setelah tahanan yang sempat dituntut hukuman mati karena menguasai 214 kilogram narkotika tersebut kabur dari area Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kaburnya Syalihin pada akhir Januari 2026 menjadi sorotan serius. Terdakwa perkara narkotika dalam jumlah besar itu disebut melarikan diri dengan bantuan orang tidak dikenal (OTK) menggunakan sepeda motor usai menjalani persidangan di kawasan PN Lubuk Pakam.
Peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan persoalan terkait pengamanan tahanan, tetapi juga menyeret pihak-pihak yang dianggap memiliki tanggung jawab dalam proses penanganan dan pengawalan terdakwa.
Informasi yang dihimpun, sedikitnya empat jaksa telah diperiksa terkait kaburnya Syalihin. Keempatnya berinisial JS, DS, Y, dan NPN.
JS diketahui merupakan mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), sedangkan DS, Y, dan NPN merupakan jaksa yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Dari empat jaksa tersebut, saat ini hanya NPN yang masih bertugas di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Tiga lainnya telah berpindah tugas.
Pemeriksaan terhadap para jaksa dilakukan untuk mengurai secara terang bagaimana terdakwa dalam perkara narkotika seberat 214 kilogram itu bisa lepas dari pengamanan dan kemudian melarikan diri dari kawasan pengadilan.
Belum ada kesimpulan resmi apakah peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian atau terdapat unsur lain. Namun, konsekuensi disiplin terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab kini tengah menunggu keputusan final dari Kejagung.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan bahwa pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab telah diperiksa oleh Bagian Pengawasan setelah tahanan tersebut kabur.
Tidak hanya jaksa, petugas pengawal tahanan juga turut diperiksa untuk mengusut rangkaian peristiwa yang memungkinkan terdakwa melarikan diri.
“Kalau tidak salah jaksanya itu Palentin ya (NPN), termasuk sama Kasi Pidumnya (JS). Kalau tidak salah ada empat juga itu. Belum turun sanksinya dari Kejagung,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Rizaldi menjelaskan, hasil pemeriksaan dan sanksi dari Kejati Sumut pada prinsipnya merupakan rekomendasi. Keputusan akhir mengenai sanksi berada di tangan Kejagung.
“Belum bisa dikasih tahu dululah (sanksi dari Kejatisu) karena belum final. Kalau sudah final dari Kejagung baru (disampaikan),” ujarnya.
Yang menjadi sorotan, meski masih berstatus jaksa aktif di Kejari Deli Serdang, NPN saat ini disebut tidak lagi diberikan kewenangan menangani perkara.
Kebijakan tersebut menambah tanda tanya atas konsekuensi yang akan diterima empat jaksa tersebut. Apalagi, ancaman sanksi berat hingga pemberhentian disebut membayangi apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan terdapat pelanggaran serius dalam penanganan dan pengamanan tahanan.
Dengan keputusan final masih berada di tangan Kejagung, publik kini menunggu apakah perkara kaburnya Syalihin akan berujung pada sanksi administratif biasa atau justru tindakan disiplin yang lebih berat terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Yang jelas, kaburnya terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti mencapai 214 kilogram dari kawasan pengadilan bukan perkara kecil. Peristiwa tersebut menempatkan sistem pengamanan tahanan dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam sorotan.








