
KAKINEWS.ID, JAKARTA-Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi Undang-Undang setelah melalui pembahasan panjang antara DPR RI dan Pemerintah.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan, pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja.
“Penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja,” kata Putih Sari.
Menurutnya, perlindungan tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga pelindungan teknis.
“Terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja dan pelindungan teknis,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli mengatakan pemerintah menilai Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan telah mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak dasar pekerja atau buruh dengan keberlangsungan dunia usaha.
“Secara keseluruhan pemerintah menilai bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha,” kata Yassierli.
Dengan disahkannya aturan tersebut, pemerintah dan DPR berharap pekerja mendapatkan perlindungan serta kepastian yang lebih kuat dalam hubungan kerja. Di sisi lain, dunia usaha tetap memiliki ruang untuk berkembang dan menjaga keberlanjutan usahanya.
Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan berkelanjutan.








