
JAKARTA, KAKINEWS.ID —Dakwaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap penggunaan jaringan perusahaan dan yayasan untuk menyamarkan aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), mendakwa Febrie mencuci uang senilai Rp346.743.821.282 dan USD440.990. Jika dikonversikan dengan nilai tukar sekitar Rp17.900 per dolar AS, nilai tersebut mencapai sekitar Rp354,6 miliar.
Dalam dakwaan, praktik pencucian uang itu disebut melibatkan 29 badan usaha dan yayasan. Uang diduga tidak sekadar disimpan, tetapi ditempatkan, ditransfer, disamarkan sebagai modal usaha, serta dialihkan menjadi berbagai bentuk aset.
Febrie didakwa melakukan TPPU bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2026.
Jaksa menyebut penerimaan uang, saham, tanah, dan bangunan yang dikaitkan dengan Febrie berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan jabatannya, baik ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menjadi Jampidsus.

“Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar jaksa dalam persidangan.
Menurut jaksa, Febrie diduga memanfaatkan posisi dan kewenangannya untuk memperoleh uang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan cara memanfaatkan situasi dan kondisi,” kata jaksa.
Dakwaan tersebut juga menguraikan hubungan Febrie dengan sejumlah orang yang disebut sebagai rekan sekaligus orang kepercayaannya. Febrie disebut telah mengenal Don Ritto dan Nurman Herin sejak masa kuliah. Sementara hubungan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang disebut terjalin sekitar 2013 hingga 2015.
Jaksa kemudian membeberkan dugaan penggunaan sejumlah kantor hukum sebagai bagian dari rangkaian penerimaan uang. Pada 2020, ketika masih menjabat Direktur Jampidsus, Febrie bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes disebut mendirikan kantor hukum.
Setelah Febrie menjabat Jampidsus pada 2022, kantor hukum kembali didirikan. Menurut dakwaan, kantor-kantor tersebut digunakan untuk menerima uang dari pihak-pihak yang khawatir terhadap status hukumnya dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pola berikutnya disebut dilakukan dengan mendirikan perusahaan baru maupun mengambil alih perusahaan yang telah ada. Dana kemudian ditempatkan dalam bentuk modal usaha, pembelian saham, hingga pembentukan yayasan.
“Selanjutnya melalui beberapa perusahaan dan yayasan tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa.
Sebanyak 29 entitas disebut dalam dakwaan. Di antaranya PT De Clan Kulinari Nusantara atau Café De’ Clan, PT Kantor Omzet Indonesia, PT Hutama Indo Tara, PT Cipta Sinar Benderang, PT Borneo Surya Persada, PT Borneo Green Prima, PT Celebes Mega Nikel, PT Kresna Pusaka Energi, PT Prima Niaga Inti Selaras, dan PT Parwita Permata Mulia.
Entitas lainnya yakni Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad, PT Don Man Day, PT Clan Anak Lanang, PT Berkah Melimpah Selamanya, PT Duta Kreasi Investama, PT Hijau Gunung Kerinci, PT Multi Teknik Konsulindo, PT Declan Informatika Semesta, PT Cipta Bulungan Selaras, dan PT Simpul Bhakti Lestari.
Jaksa juga mencantumkan PT Panutan Pratama Adiwibawa, PT Indosentosa Agro Makmur, PT Baramega Mining Resource, PT Bahana Baruna Daksa, PT Telanai Swarna Dhipa, PT Rivantama Bintang Muda, PT Hikmat Abadi Investama, PT Tribakti Inspektama, dan PT Dwa Karya Bulungan.
Sebagian perusahaan tersebut disebut berkantor di kawasan Treasury Tower, SCBD, Jakarta.
Dari rangkaian transaksi tersebut, jaksa merinci total penerimaan yang diduga kemudian dicuci Febrie bersama pihak lainnya mencapai Rp346.743.821.282 dan USD440.990.
Aliran dana itu disebut masuk ke sejumlah rekening, ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta digunakan untuk membeli berbagai aset.
Aset yang disebut dalam dakwaan meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Sebagian dana juga disebut ditukarkan ke dalam sejumlah mata uang asing.
Jaksa menilai rangkaian transaksi tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” papar jaksa.
Atas dakwaan tersebut, Febrie dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan jaksa tersebut selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan, termasuk mengenai asal-usul dana, aliran uang, keterkaitan 29 entitas, serta peran masing-masing pihak yang didakwa.








