KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan mendorong percepatan penyesuaian peraturan daerah (perda) sebagai landasan hukum konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Kalimantan Selatan. Penyesuaian regulasi dinilai mendesak agar proses penggabungan BPR dapat berjalan sesuai ketentuan dengan target paling lambat April 2027.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, mengatakan persiapan konsolidasi telah dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalsel. Namun, proses tersebut masih membutuhkan penyesuaian dari sisi legal, terutama melalui perubahan perda yang menjadi dasar pengaturan BPR di daerah.

Hal itu dibahas dalam pertemuan bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalsel dan Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong di Banjarmasin, Rabu (7/10/2026).

“Persiapan sudah dilakukan bersama-sama dengan Pemprov, namun dari sisi legal memang diperlukan perda. Itulah sebabnya kami berdiskusi dengan Komisi II DPRD Provinsi untuk membahas bagaimana perda ini bisa segera disesuaikan,” kata Agus.

Ia menjelaskan, salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai regulasi terbaru. Sementara itu, perda yang masih menjadi dasar pengaturan BPR di daerah menggunakan nomenklatur lama.

Karena itu, penyesuaian perda diperlukan untuk memastikan landasan hukum di daerah selaras dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses konsolidasi BPR di Kalsel.

Agus menegaskan, kesiapan regulasi daerah menjadi perhatian mengingat batas waktu konsolidasi semakin dekat. Dengan penyesuaian perda yang segera dilakukan, proses penggabungan diharapkan tidak terkendala persoalan administratif maupun kepatuhan hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kalsel juga mendorong pemerintah provinsi mempercepat koordinasi dengan OJK, termasuk mengupayakan ruang bagi BPR yang masih menjalani proses konsolidasi.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Biro Perekonomian Setda Kalsel agar persoalan tersebut segera dikoordinasikan dengan gubernur dan OJK.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong, H Pahmi, menyambut baik hasil konsultasi tersebut. Ia berharap persiapan yang telah dilakukan pemerintah daerah dapat segera ditindaklanjuti sehingga persoalan konsolidasi BPR yang selama ini menjadi pekerjaan rumah dapat diselesaikan.

Dengan demikian, percepatan penyesuaian perda dan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, serta OJK diharapkan menjadi langkah penting untuk memenuhi target konsolidasi BPR pada April 2027.