JAKARTA, KAKINEWS.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa kewenangannya berfokus pada penertiban dan pengambilalihan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal. Adapun penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi ranah aparat penegak hukum.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, satgas berwenang mengambil alih kawasan hutan yang dikuasai atau dikelola secara ilegal oleh korporasi maupun perorangan. Selain itu, Satgas PKH dapat menagih denda administratif serta menjalankan upaya pemulihan kawasan hutan.

Namun, apabila proses penertiban menemukan indikasi pelanggaran pidana, hasil verifikasi dan validasi akan diserahkan kepada Polri dan Kejaksaan untuk diproses sesuai kewenangan masing-masing.

“Hal itu disampaikan kepada aparat penegak hukum yang juga ada di dalam Satgas agar koordinasi penegakan hukumnya dapat berjalan secara efektif,” kata Barita kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).

Barita kembali menekankan bahwa penyidikan dan penindakan perkara pidana bukan tugas utama Satgas PKH. Meski demikian, berbagai temuan pelanggaran terhadap fungsi kawasan hutan tetap dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum, termasuk jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang berpotensi memicu bencana.

“Misalnya soal bencana banjir kemarin, kita menemukan ada pelanggaran fungsi kawasan hutan, tentu ini kan beririsan dengan dokumen-dokumen perizinan, itu disampaikan makanya ditindaklanjuti,” ujarnya.

Polisi Usut 13 Korporasi Terkait Karhutla

Penegasan mengenai batas kewenangan Satgas PKH tersebut disampaikan di tengah penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan Polda Kalimantan Selatan. Kepolisian setempat tengah menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 13 korporasi dengan area konsesi yang mengalami kebakaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Sigit Haryono mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi keterkaitan sejumlah korporasi dengan pihak asing, baik dari sisi permodalan maupun kepemilikan saham.

“Jadi dari beberapa korporasi yang terjadi kebakaran lahan di wilayah konsesinya ternyata ada keterkaitan dengan pihak asing seperti pemodalnya, kepemilikan ataupun sahamnya dimiliki warga negara asing,” kata Sigit di Banjarmasin, Jumat (23/10/2026).

Penyidikan terhadap 13 korporasi itu ditangani Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel bersama sejumlah kepolisian resor di wilayah tersebut.

Dalam salah satu kasus, penyidik bahkan telah menetapkan penanggung jawab perusahaan sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran lahan di area milik perusahaan.

Kasus karhutla yang berkaitan dengan sektor perkebunan kelapa sawit tersebut tersebar di empat kabupaten, yakni Banjar, Tapin, Barito Kuala, dan Tanah Laut.

Sembilan Orang Jadi Tersangka

Selain menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi, Polda Kalsel juga menangani perkara kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan individu.

Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari total 16 laporan polisi yang masuk dalam penanganan penyelidikan dan penyidikan.

Penyidikan terhadap korporasi dan perorangan tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum atas kasus karhutla di Kalimantan Selatan. Sementara itu, Satgas PKH menegaskan bahwa temuan pelanggaran pengelolaan kawasan hutan yang mengandung indikasi pidana akan diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.