
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Putusan sela ini membuka jalan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Majelis hakim yang diketuai Ahmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, bersama hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati, menyatakan pemeriksaan perkara harus dilanjutkan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan JPU meneruskan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” kata hakim ketua Ahmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan sela.
Majelis juga menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Eksepsi Ditolak, Pembuktian Berlanjut
Penolakan eksepsi membuat keberatan yang diajukan Febrie bersama tim penasihat hukumnya tidak menghentikan jalannya perkara. Persidangan selanjutnya akan memasuki pemeriksaan pokok perkara, termasuk pengujian dakwaan jaksa, pembuktian, dan pemeriksaan saksi-saksi.
Salah satu pokok keberatan yang dipersoalkan dalam eksepsi berkaitan dengan uraian asal-usul harta kekayaan yang diduga berhubungan dengan tindak pidana. Majelis hakim menilai persoalan tersebut masuk ke ranah pembuktian, bukan menjadi alasan untuk menyatakan surat dakwaan tidak jelas atau batal demi hukum.
Dengan demikian, kebenaran asal-usul harta yang disebut dalam dakwaan tetap harus diuji melalui proses persidangan. Penolakan eksepsi bukan merupakan putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa.
Emas 74 Kilogram Jadi Bagian yang Harus Diuji
Dalam uraian dakwaan, jaksa turut menyebut emas seberat 74 kilogram dan sejumlah mata uang asing sebagai bagian dari harta kekayaan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Majelis hakim membedakan persoalan kejelasan surat dakwaan dengan pembuktian mengenai asal-usul dan keterkaitan harta tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan.
Karena itu, JPU tetap berkewajiban membuktikan dugaan keterkaitan harta kekayaan tersebut dengan tindak pidana asal. Pembuktian itu akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan diputus hanya berdasarkan keberatan atas surat dakwaan.
Jaksa dan Penasihat Hukum Berbeda Sikap
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie dan tim penasihat hukumnya. Jaksa berpendapat surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Di sisi lain, Febrie melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan, mengembalikan berkas perkara beserta barang bukti kepada JPU, serta memerintahkan agar dirinya dikeluarkan dari tahanan.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan konstruksi hukum yang berkaitan dengan peran Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut.
Namun, melalui putusan sela yang dibacakan pada Senin (26/10/2026), majelis hakim menolak eksepsi itu dan memerintahkan pemeriksaan perkara diteruskan.
Tahap berikutnya akan menjadi ruang bagi jaksa untuk mengajukan bukti dan menghadirkan saksi guna menguji dakwaan di hadapan majelis hakim. Sementara itu, pembuktian mengenai asal-usul emas 74 kilogram, valuta asing, serta harta lain yang disebut dalam dakwaan masih harus diuji dalam persidangan.
Perkara belum memasuki putusan akhir. Penolakan eksepsi hanya memastikan proses pemeriksaan berlanjut, sedangkan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Febrie Adriansyah akan ditentukan setelah rangkaian pembuktian dan pemeriksaan perkara selesai.








