
KAKINEWS.ID, Jakarta – DPR RI mendorong penguatan sistem perlindungan anak untuk memastikan kasus perundungan terhadap anak penyandang disabilitas ditangani secara menyeluruh. Penanganan tersebut harus mencakup keadilan bagi korban, pendampingan psikologis dan sosial, serta pembinaan terhadap anak yang diduga terlibat sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan, pengembalian anak yang diduga terlibat dalam perundungan kepada orang tua tidak boleh dianggap sebagai akhir dari persoalan.
“Pengembalian kepada orang tua tidak boleh dimaknai sebagai persoalan yang selesai begitu saja. Harus ada asesmen yang menyeluruh, pengawasan yang terukur, pendampingan psikologi dan sosial, serta program pembinaan yang jelas,” kata Selly dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, penanganan kasus perundungan harus memastikan proses yang berkeadilan bagi keluarga korban, termasuk melalui pengungkapan fakta dan kejelasan proses hukum. Selain itu, korban dan keluarganya perlu mendapatkan pendampingan untuk membantu pemulihan dampak psikologis maupun sosial.
Di sisi lain, pembinaan terhadap anak yang diduga terlibat juga perlu dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut penting agar penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga mencegah terulangnya perundungan.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Franky Sibarani, mengingatkan pentingnya menanamkan sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan kepada setiap anak sejak dini.
“Tindakan yang dianggap sebagai permainan atau candaan sekalipun dapat menyakiti orang lain dan menimbulkan dampak serius. Setiap anak harus diajarkan untuk menghormati sesama, menghargai perbedaan, serta memahami bahwa semua anak, termasuk penyandang disabilitas, berhak merasa aman,” ujar Franky.
Ia menekankan, setiap anak, termasuk anak penyandang disabilitas, berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan bebas dari perundungan.
Penguatan perlindungan anak perlu melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan lembaga terkait. Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan setiap kasus ditangani secara tepat, korban memperoleh perlindungan yang dibutuhkan, dan anak-anak mendapatkan pembinaan sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan hukum.







