
Jakarta, Kakinews.id – Dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang. Kasus ini menyeret pejabat Bea Cukai dan petinggi PT Sucofindo, yang diduga berperan meloloskan ekspor mineral bermasalah.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (2/11/2026). Berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Tiga tersangka yang kini memasuki tahap penuntutan yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM selama periode 2018 hingga 2026. Penyidikan mengungkap dugaan rekayasa pemeriksaan sampel mineral hingga penerbitan dokumen ekspor yang mengabaikan hasil pengujian laboratorium.
Sampel Mineral Diduga Dimanipulasi, Kandungan LTJ dan Radioaktif Tak Dicantumkan

Dalam konstruksi perkara, tersangka IS diduga meminta GP agar pengambilan sampel mineral hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag. Sampel yang dikirim ke laboratorium pun diduga dibatasi hanya satu kilogram dari keseluruhan muatan kontainer pada setiap pengiriman.
Tak berhenti di situ, IS juga diduga meminta agar Certificate of Analysis (COA) tidak mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun hasil pengujian laboratorium mendeteksi kandungan LTJ dan unsur radioaktif.
Permintaan tersebut diduga diakomodasi GP. Pengambilan sampel tetap dilakukan hanya dari bagian atas karung, sementara sampel yang diuji dibatasi satu kilogram. GP juga diduga tidak menerbitkan COA yang memuat kandungan LTJ dan radioaktif.
Sebagai gantinya, GP menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai persyaratan dokumen ekspor.
Dugaan praktik tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses verifikasi mineral. Jika hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif, tetapi dokumen ekspor tidak mencerminkannya, maka mekanisme pengawasan ekspor patut diuji secara menyeluruh di persidangan.
Pejabat Bea Cukai Diduga Tetap Loloskan Ekspor
Peran tersangka JK juga menjadi sorotan. Sebagai pejabat Bea Cukai Pangkalpinang, JK diduga tetap memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah menunjukkan adanya kandungan LTJ.
Penyidik mengungkap, persetujuan ekspor tersebut diberikan setelah adanya pertemuan dengan direksi PT PMM.
Dugaan ini membuka persoalan serius terkait fungsi pengawasan Bea Cukai. Dokumen hasil laboratorium yang semestinya menjadi dasar pemeriksaan justru diduga tidak menghalangi proses ekspor.
Namun, seluruh dugaan peran para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Penuntut umum akan menguji rangkaian tindakan, dokumen, serta bukti yang telah diserahkan penyidik.
Dijerat Pasal Korupsi Berlapis
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni:
Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan rampungnya Tahap II, tanggung jawab atas ketiga tersangka dan barang bukti kini beralih kepada penuntut umum Kejari Pangkalpinang. Jaksa selanjutnya mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan tata kelola ekspor mineral. Persidangan diharapkan mengungkap secara terang bagaimana mineral yang diduga mengandung LTJ dan unsur radioaktif dapat melewati proses pemeriksaan hingga memperoleh persetujuan ekspor.
Publik kini menanti pembuktian di pengadilan, termasuk sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak dalam dugaan praktik yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.









