Banjarmasin, Kakinews.id  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membongkar dugaan praktik manipulasi pajak yang melibatkan dua perusahaan, PT WAR dan PT LBS. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga mengakibatkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp11,55 miliar.

Ketiga tersangka berinisial MHL, MWN, dan RN kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin bersama barang bukti. Penyerahan tahap II dilakukan pada 27–29 Oktober 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Kasus ini ditangani Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng). Penyidik mengungkap dugaan penyimpangan perpajakan melalui penerbitan dan penggunaan faktur pajak serta dokumen yang tidak didukung transaksi sebenarnya.

Dalam perkara PT WAR, MHL dan MWN masing-masing menjabat sebagai komisaris, sementara RN merupakan direktur perusahaan. Ketiganya diduga bersama-sama menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak serta dokumen perpajakan lainnya yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Praktik tersebut diduga berlangsung pada masa pajak September hingga Desember 2022. DJP memperkirakan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp3,31 miliar.

Ketiganya dijerat Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sementara itu, dugaan manipulasi pajak di PT LBS menyeret MHL yang menjabat sebagai direktur perusahaan. Ia diduga sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

MHL juga diduga menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2022. Dalam perkara ini, MHL dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a UU KUP.

DJP mencatat potensi kerugian negara dari perkara PT LBS mencapai Rp8,23 miliar. Jika digabungkan dengan perkara PT WAR, total dugaan kerugian pendapatan negara dari dua perusahaan tersebut mencapai Rp11,55 miliar.

Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Mereka juga menghadapi ancaman denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menegaskan penanganan perkara pidana perpajakan tetap mengedepankan asas ultimum remedium atau menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Penegakan hukum tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Kalimantan Selatan.

“Proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) sekaligus menjadi sarana edukasi, khususnya bagi Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah,” kata Anton dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Anton juga mengingatkan wajib pajak agar menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap.

Ia menegaskan, sistem self-assessment memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

Kanwil DJP Kalselteng menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum perpajakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.