Jakarta, Kakinews.id — Dugaan suap senilai Rp3,98 miliar untuk melancarkan penerbitan izin pelayaran kapal pengangkut batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) terungkap dalam surat dakwaan terhadap pengusaha tambang Samin Tan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membeberkan dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP)/Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.

Dalam dakwaan, Samin Tan bersama A. A. NGR Bagus Jaya Wardhana, Muhammad Juni Eka Wardhana, dan Helmi Zaidan Mauludin diduga mengalirkan uang melalui Imam, yang bertindak sebagai perwakilan PT Samudra Pasific Marine (SPM) dan PT Anugerah Mahadaya Nusantara (AMNUS).

Skema pemberian uang tersebut disebut mencapai Rp600 ribu untuk setiap penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dari rangkaian penerbitan izin itu, total uang yang diduga diserahkan mencapai Rp3.980.000.000 atau Rp3,98 miliar.

Jaksa mengungkap sejumlah nama yang diduga menerima aliran uang tersebut, yakni Handry Sulfian, Ruslan Fariadi, Rahmatul Isnin, Suripto, Alexander Seleng Allokendek, Sumarno, Normasitah, Abdul Latif Sarjono, Logan Sinaga, Wawan Rudi Berlianto, Nurkholis, I Nengah Marsika, dan Siansiba.

Dugaan pemberian uang itu disebut bertujuan melancarkan penerbitan SIB/SPB bagi kapal-kapal pengangkut batu bara yang berangkat dari Jetty atau Terminal Khusus (Tersus) Damparan PT Artha Contractor.

Namun, dakwaan jaksa tidak hanya mengungkap dugaan suap. Penerbitan izin pelayaran tersebut juga disorot karena diduga menggunakan dokumen yang telah direkayasa, tanpa pemeriksaan teknis maupun pemeriksaan lapangan. Bahkan, pemeriksaan terhadap penanganan dan pengangkutan muatan barang berbahaya berupa batu bara disebut tidak dilakukan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan:

“Bahwa Terdakwa SAMIN TAN bersama-sama dengan A. A. NGR BAGUS JAYA WARDHANA, MUHAMMAD JUNI EKA WARDHANA, dan HELMI ZAIDAN melalui Imam selaku perwakilan PT Samudra Pasific Marine (SPM) dan PT Anugerah Mahadaya Nusantara (AMNUS) menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB)/Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sehingga seluruhnya sebesar Rp3.980.000.000,00 (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah).”

Jaksa kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada pihak-pihak KUPP/KSOP Rangga Ilung untuk menerbitkan izin berlayar bagi kapal pengangkut batu bara dari Jetty/Tersus Damparan PT Artha Contractor.

“Dengan menggunakan dokumen yang telah direkayasa tanpa melakukan pemeriksaan teknis, pemeriksaan lapangan, serta pemeriksaan penanganan dan pengangkutan muatan barang berbahaya batubara,” demikian bunyi dakwaan.

Penerbitan SIB/SPB tersebut, menurut jaksa, memungkinkan Samin Tan bersama Bagus Jaya Wardhana, Muhammad Juni Eka Wardhana, dan Helmi Zaidan Mauludin tetap mengirimkan serta menjual batu bara dari PT AKT yang telah diterminasi.

Dugaan suap dalam pengurusan izin pelayaran ini menjadi bagian dari rangkaian perkara penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT. Jaksa menguraikan, aktivitas pengiriman dan penjualan batu bara tetap berlangsung meski Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan tersebut telah diakhiri melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 19 Oktober 2017.

Dalam perkara ini, Samin Tan bersama sejumlah pihak didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan pertambangan dan penjualan batu bara PT AKT. Selain dugaan suap untuk penerbitan izin pelayaran, dakwaan juga memuat dugaan rekayasa dokumen pertambangan, pengiriman batu bara, hingga pencucian uang yang bersumber dari hasil penjualan batu bara.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Seluruh dugaan penyerahan uang dan keterlibatan para pihak tersebut sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum.