Banjarmasin, Kakinews.id  — Bandara Internasional Syamsudin Noor kembali menjadi titik rawan dugaan penyelundupan emas. Kali ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kanwil DJBC Kalbagsel) menggagalkan upaya membawa sekitar 4 kilogram emas secara ilegal di terminal keberangkatan bandara tersebut.

Penindakan dilakukan di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pengungkapan ini menambah catatan serius dalam pengawasan peredaran logam mulia melalui jalur udara.

Seorang pejabat Kanwil DJBC Kalbagsel membenarkan adanya penindakan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/11/2026).

“Ya, benar penangkapan dilakukan oleh pihak Kanwil DJBC Kalbagsel di Bandara Syamsudin Noor. Terkait detail pengungkapan ini, kami akan segera menggelar jumpa pers kepada awak media,” ujar pejabat tersebut.

Informasi mengenai penangkapan terduga pelaku beserta barang bukti emas dalam jumlah besar itu sebelumnya telah beredar di kalangan masyarakat dan jurnalis. Namun, hingga kini, identitas pihak yang diamankan, asal-usul emas, serta tujuan pengiriman belum diungkap secara resmi.

Pengungkapan terbaru ini juga mengingatkan pada kasus sebelumnya. Sekitar dua bulan lalu, petugas Bea Cukai Kalbagsel menangkap seorang warga negara India yang kedapatan membawa lebih dari 1 kilogram emas secara ilegal melalui bandara yang sama.

Berulangnya dugaan penyelundupan emas melalui Syamsudin Noor memunculkan pertanyaan serius mengenai jalur distribusi dan pengawasan komoditas bernilai tinggi tersebut. Bandara yang menjadi pintu masuk dan keluar utama Kalimantan Selatan itu kini kembali menjadi sorotan aparat kepabeanan.

Persoalan ini semakin relevan di tengah maraknya aktivitas pertambangan emas di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, baik yang berizin maupun yang diduga beroperasi tanpa izin. Kabupaten Banjar, misalnya, juga dikenal menghadapi persoalan pertambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat dan berpotensi merusak lingkungan.

Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang mengaitkan emas seberat sekitar 4 kilogram tersebut dengan aktivitas pertambangan ilegal tertentu.

Publik kini menunggu penjelasan lengkap Bea Cukai mengenai kronologi penindakan, identitas pihak yang diamankan, asal-usul emas, serta dugaan pelanggaran kepabeanan yang terjadi. Pengungkapan tersebut penting untuk memastikan apakah kasus ini sekadar upaya membawa emas tanpa prosedur atau bagian dari jaringan penyelundupan yang lebih luas. (kn/kbk)