Jakarta, Kakinews.id — Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum berhenti pada perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menelusuri proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Langkah ini membuka babak baru dalam penyidikan perkara yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat pertanahan, petinggi perusahaan, hingga pihak yang diduga menjadi perantara pengurusan HGB.

KPK memeriksa Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo (BPI) berinisial RB pada 6 November 2026. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami proses perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahyangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menggali informasi terkait proses perpanjangan sertifikat tersebut.

“Saksi RB hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahyangan,” kata Budi di Jakarta, Minggu (8/11/2026), sebagaimana dilansir Antara.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam pengurusan SHGB ke Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri kemungkinan keterkaitan pihak-pihak lain dengan perkara yang tengah diusut.

Nama PT Bela Parahiyangan Investindo sebelumnya juga masuk dalam rangkaian penggeledahan KPK. Pada 29 September 2026, penyidik menggeledah kantor perusahaan tersebut di Kabupaten Bandung Barat.

Penggeledahan itu memperlihatkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya berkutat pada perkara HGB di Kabupaten Bogor, tetapi juga mulai menelusuri proses pertanahan di wilayah lain.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang diduga berperan sebagai perantara pihak Summarecon.

Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

KPK menduga Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Penetapan tersangka tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini. Sebab, penyidikan tidak hanya menyasar pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pertanahan, tetapi juga pihak swasta dan perantara yang diduga terlibat dalam pengurusan HGB.

Rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK turut menyasar sejumlah lokasi strategis.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut juga digeledah.

Sehari kemudian, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan kembali dilakukan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Penyidik kemudian bergerak ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026. Pada 24 September 2026, penggeledahan berlanjut ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.

Sementara itu, penggeledahan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo pada 29 September 2026 menjadi salah satu langkah penyidik dalam menelusuri perkara yang kini turut menyentuh proses perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan.

Perkembangan terbaru ini menempatkan proses administrasi pertanahan sebagai salah satu fokus penting penyidikan KPK. Namun, sejauh ini pemeriksaan terhadap RB masih berstatus saksi, dan belum ada keterangan dalam informasi yang disampaikan mengenai penetapan tersangka baru terkait perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan.

KPK masih mendalami proses pengurusan sertifikat serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidikan tersebut menjadi penting untuk mengurai apakah terdapat keterkaitan antara proses perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB yang telah menjerat delapan tersangka.