
Jakarta, Kakinews.id — Isu penangkapan dua mantan Kapolri yang dikaitkan dengan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto beredar luas. Namun, Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin memastikan kabar tersebut tidak sesuai fakta.
“Infonya tidak benar,” ujar Irjen Asep saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).
Asep tidak merinci lebih jauh mengenai informasi yang beredar tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kabar penangkapan dua eks Kapolri dalam kasus penyadapan Prabowo tidak benar.
Di sisi lain, perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lainnya telah memasuki tahap penetapan tersangka. Polri sebelumnya mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga berlangsung sejak 2025 tersebut.
Nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masuk dalam daftar tersangka bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal berlapis. Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Selain itu, para tersangka turut dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Dalam perkembangan penahanan, Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso disebut telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Komisi tersebut dijadwalkan menggelar rapat kerja bersama Kapolri pada Kamis pekan depan untuk membahas pengusutan perkara, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang penyadapan.
Sebelumnya, muncul pula sorotan terhadap penanganan kasus ini setelah Polri mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hingga kini, Kabareskrim menegaskan isu mengenai penangkapan dua mantan Kapolri tidak benar, meskipun perkara dugaan penyadapan terhadap Prabowo telah menyeret sejumlah nama ke dalam proses hukum.









