PELAIHARI, KAKI NEWS.ID  — Kasus dugaan t0indak pidana penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Citra Putra Kebun Asri (PT CPKA) ditangani pihak Polres Tanah Laut terus berkembang.

Dikatakan Kuasa Hukum PT Citra Putra Kebun Asri, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., Minggu (8/11/2026),Saat ini sebanyak tiga orang dan tiga unit kendaraan telah diamankan terkait perkara tersebut.

Menurutnya jumlah tersebut berpotensi terus bertambah seiring pengembangan penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Tanah Laut.

Perkara ini terungkap setelah Tim Security PT CPKA melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap aktivitas pengangkutan TBS yang diduga menyimpang dari prosedur resmi perusahaan, Jumat, 6 November 2026.

“Ketika petugas keamanan perusahaan melakukan pengecekan areal perkebunan Divisi Pemuda bersama Syarif, selaku Asisten Kebun.Dalam kegiatan tersebut, tim memperoleh informasi mengenai dugaan praktik penurunan sebagian muatan TBS oleh pengemudi angkutan sebelum hasil perkebunan sampai ke tujuan resmi,”katanya.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui pengintaian terhadap kendaraan pengangkut TBS.

“Saat melakukan pemantauan hingga kawasan Sabuhur, Kabupaten Tanah Laut, petugas mendapati aktivitas penurunan sebanyak 11 janjang TBS dari kendaraan pengangkut yang kemudian dipindahkan ke mobil pikap milik pihak lain.
Temuan tersebut menjadi titik awal pengungkapan dugaan penyimpangan distribusi hasil perkebunan yang kemudian ditindaklanjuti bersama aparat kepolisian,”ungkap Supian.

Dalam perkembangan penanganan perkara, ada tiga kendaraan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut telah diamankan, yakn Mitsubishi Fuso, nomor polisi DA 8654 ZE, Mitsubishi Fuso, nomor polisi DA 8310 LH dan Suzuki Carry, nomor polisi DA 8153 TBE.

“Ketiga kendaraan tersebut menjadi bagian penting untuk menelusuri proses pengangkutan, pemindahan, dan dugaan pengalihan TBS milik perusahaan.
Selain kendaraan, sebanyak tiga orang telah diamankan dalam rangka penanganan perkara,”ujar Supian.

Lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan jumlah orang maupun kendaraan yang diamankan akan bertambah berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penelusuran alat bukti, dan pengembangan penyidikan.

Karena penyidik diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh kemungkinan adanya pihak yang mengatur pengangkutan, melakukan pengalihan muatan, menyediakan sarana transportasi, maupun menerima hasil perkebunan yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Kendati demikian, keterlibatan setiap pihak dan kedudukan hukum masing-masing kendaraan tetap harus dibuktikan berdasarkan hasil penyidikan,”jelas Supian

Ditambahkannya penanganan perkara harus mampu mengungkap rangkaian perbuatan secara utuh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengangkutan, pengalihan, maupun penerimaan TBS.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang ditemukan di lapangan. Seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterlibatan harus ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban sesuai perbuatannya masing-masing.karena dari perspektif hukum pidana, penyidik dapat mendalami dugaan pelanggaran Pasal 486 dan Pasal 488 KUHP mengenai penggelapan, serta Pasal 591 KUHP mengenai penadahan, sepanjang unsur masing-masing ketentuan dapat dibuktikan,”papar Supian Noor SH MH.FRA ( Ack )