Amzal Christy Sitepu (Foto: Dok KN)

Karo, Kakinews — Program digitalisasi desa di Kabupaten Karo yang semestinya menjadi simbol kemajuan justru tercoreng skandal korupsi. Proyek pembuatan video profil dan website desa periode 2020–2023 diduga kuat diselewengkan secara sistematis hingga merugikan negara ratusan juta rupiah.

Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karo sejak Januari 2025 menguak pola permainan kotor dalam proyek tersebut. Sejumlah penyedia jasa diduga tidak bekerja secara independen, melainkan saling terhubung dan menggunakan pola anggaran yang seragam.

“Ditemukan penggunaan acuan RAB yang sama antar penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan,” demikian terungkap dalam hasil penyidikan.

Nama-nama seperti Jesaya Ginting yang kini buron, Jesaya Perangin-angin, Amry KS Pelawi, hingga Amsal Christy Sitepu disebut berada dalam pusaran perkara. Mereka diduga memainkan skenario serupa dalam proyek yang tersebar di sejumlah desa.

Amsal Christy Sitepu menjadi salah satu aktor yang akhirnya duduk di kursi pesakitan. Dengan modus pengajuan proposal senilai Rp30 juta per desa dan durasi kerja 30 hari, pekerjaan yang dilakukan ternyata jauh dari standar yang ditetapkan.

“Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan waktu dan ketentuan dalam RAB, namun anggaran tetap dicairkan,” ungkap fakta hukum dalam berkas perkara.

Kondisi ini memperlihatkan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan secara masif. Proyek yang seharusnya meningkatkan transparansi desa justru berubah menjadi ladang penyimpangan berjamaah.

Akibat praktik tersebut, negara menanggung kerugian sebesar Rp202.161.980 yang tersebar di sejumlah kecamatan seperti Tigapanah dan Namanteran. Nilai ini dihitung berdasarkan kondisi riil pekerjaan di lapangan.

“Kerugian negara dihitung menggunakan metode real cost berdasarkan hasil pekerjaan yang dilaksanakan,” tegas ahli dalam persidangan.

Setelah melalui proses hukum, Amsal dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” demikian putusan pengadilan.

Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta. Jika tidak dilunasi, hukuman tambahan 1 tahun penjara akan diberlakukan.

Dalam persidangan juga terungkap bantahan terhadap isu yang menyebut nilai pekerjaan intelektual dihitung nol rupiah.

“Penilaian Rp0 pada item ide, editing, dan dubbing tidak benar karena seluruhnya dihitung berdasarkan realisasi pekerjaan,” jelas keterangan ahli.

Kasus ini menegaskan bahwa proyek berbasis teknologi sekalipun tak luput dari praktik korupsi. Ketika pengawasan lemah, dana desa yang seharusnya menjadi alat pembangunan justru berubah menjadi celah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.