
Rasmin Jaya (Foto: Dok Kakinews.id)
Kendari, Kakinews.id – Badan Oposisi Mahasiswa (BOM) Sulawesi Tenggara melontarkan ultimatum keras kepada Polda Sultra. Aparat diminta segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Hoffmen Energi Perkasa (PT HEP) dan PT Ramadhan atas dugaan aktivitas pertambangan batu gamping di kawasan pesisir Pulau Senja dan Tanjung Kartika, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Koordinator BOM Sultra, Rasmin Jaya, menyebut aktivitas kedua perusahaan itu sebagai ancaman serius terhadap lingkungan dan ruang hidup warga pesisir. Ia menegaskan BOM akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Sultra dan menuntut investigasi menyeluruh hingga ke akar-akarnya. “Kami telah mengantongi dokumentasi dan indikasi kuat pelanggaran. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Penegakan hukum pidana wajib menyasar direktur utama masing-masing perusahaan,” tegas Rasmin kepada Kakinews.id. Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, kawasan Pulau Senja dan Tanjung Kartika memiliki nilai ekologis dan sosial yang tak tergantikan. Selain menjadi destinasi wisata alam, wilayah ini berfungsi sebagai benteng ekologis yang menopang kehidupan masyarakat pesisir. Aktivitas tambang batu gamping di zona ini dinilai berisiko tinggi memicu abrasi, pencemaran laut, serta kehancuran ekosistem pesisir yang dampaknya langsung menghantam nelayan dan warga setempat.
BOM Sultra juga menilai operasi tambang tersebut berpotensi mematikan sektor pariwisata yang selama ini menjadi tumpuan pembangunan berkelanjutan Konawe Selatan. “Kerusakan bentang alam akan menurunkan kunjungan wisata dan merampas mata pencaharian masyarakat. Karena itu kami akan turun aksi dan melaporkan aktivitas ilegal ini tanpa kompromi,” ujar Rasmin.

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Sultra dan instansi terkait, agar tidak menutup mata terhadap praktik perusakan lingkungan. Kejelasan perizinan dan kelayakan lingkungan aktivitas PT HEP dan PT Ramadhan dipertanyakan. “Jika ditemukan pelanggaran, tambang harus dihentikan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” katanya.
BOM Sultra juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan audit lingkungan menyeluruh, serta meminta Kementerian ESDM mencabut seluruh izin jika terbukti melanggar hukum. Rasmin menyebut dugaan kejahatan lingkungan ini bersifat masif dan sistematis serta berpotensi merugikan negara.
Sebagai langkah lanjutan, laporan akan dibawa hingga Mabes Polri, KLHK RI, dan Kementerian ESDM RI. BOM Sultra menegaskan komitmennya mengawal kasus ini sampai tuntas, hingga semua pihak bertanggung jawab diproses hukum dan Pulau Senja terbebas dari ancaman kejahatan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hoffmen Energi Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan batu gamping di kawasan tersebut.








Tinggalkan Balasan