Kakinews – Pembongkaran jaringan perdagangan emas ilegal senilai Rp25,8 triliun oleh Polri seharusnya menjadi momentum besar penegakan hukum. Namun alih-alih menutup kasus, temuan ini justru membuka pertanyaan yang jauh lebih mengganggu: apakah negara benar-benar membongkar akar kejahatan, atau lagi-lagi hanya menyisir permukaan dari jaringan raksasa yang selama ini kebal disentuh?

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Ia menjanjikan perburuan terhadap aktor intelektual dan pemodal besar yang diduga menjadi dalang.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di bawah. Kita akan kejar siapa pun yang berada di belakangnya,” tegas Sigit, dikutip Kamis (19/3/2026).

Pernyataan itu kini menjadi taruhan. Sebab, pengalaman publik berulang kali menunjukkan: kasus besar kerap berhenti di operator teknis, sementara aktor utama menghilang dalam kabut kekuasaan dan modal.

Kasus ini bermula dari temuan PPATK yang mengendus transaksi mencurigakan sepanjang 2019 hingga 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp25,8 triliun. Angka ini bukan sekadar besar—ini menunjukkan adanya sistem yang bekerja rapi, terorganisir, dan berlangsung lama tanpa gangguan berarti.

Menindaklanjuti temuan itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek sejumlah titik di Jawa Timur, termasuk Surabaya dan Nganjuk. Toko emas diduga menjadi simpul penting dalam jalur distribusi yang selama ini tampak “legal”.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan, kepingan emas seberat 1 kilogram, dokumen transaksi, bukti elektronik, hingga uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan dalam empat boks kontainer—indikasi kuat bahwa praktik ini bukan operasi kecil, melainkan industri ilegal berskala besar.

Penyelidikan mengungkap skema yang sistematis: emas dari tambang ilegal di Kalimantan Barat dikumpulkan, dimurnikan, lalu “dicuci” ke dalam rantai perdagangan resmi—bahkan menembus pasar ekspor. Dengan cara ini, emas ilegal disulap menjadi komoditas sah di atas kertas.

Sebanyak 37 saksi telah diperiksa, mulai dari pelaku usaha hingga jaringan distribusi lintas wilayah. Namun, publik menunggu satu hal yang lebih penting: siapa nama besar di balik aliran uang Rp25,8 triliun ini?

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menyebut kasus ini sebagai cermin kegagalan sistemik pengawasan sumber daya alam.

“Kita tidak boleh berhenti pada euforia penangkapan. Pertanyaannya, siapa aktor besar yang selama ini menikmati keuntungan tambang ilegal ini? Kalau yang disentuh hanya pelaku teknis, maka negara sedang kalah oleh jaringan yang lebih kuat,” ujarnya.

Ia bahkan menegaskan, jaringan dengan nilai puluhan triliun hampir mustahil beroperasi tanpa perlindungan.

“Ada potensi keterlibatan elite ekonomi, bahkan bisa bersinggungan dengan kekuasaan. Ini yang harus dibongkar,” tegasnya.

Celah utama, menurut Trubus, terletak pada lemahnya pengawasan rantai pasok mineral—ruang abu-abu yang memungkinkan emas ilegal masuk ke sistem resmi tanpa terdeteksi.

Sementara itu, praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan hanya menggerus penerimaan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun, tetapi juga meninggalkan jejak kehancuran ekologis: sungai tercemar merkuri, hutan produksi rusak, dan ekosistem runtuh secara perlahan.

Dukungan Komisi III DPR RI terhadap langkah Polri memang memberi sinyal politik. Namun dukungan saja tidak cukup. Publik kini menunggu keberanian nyata: menembus lingkar kekuasaan dan modal yang selama ini diduga menjadi tameng jaringan ilegal.

Kasus Rp25,8 triliun ini bukan sekadar perkara emas ilegal. Ini adalah ujian nyali negara.

Jika penyidikan kembali berhenti di lapisan bawah, maka pembongkaran ini hanya akan menjadi pola lama: keras di awal, lalu tumpul saat mendekati pusat kekuasaan. Dan sekali lagi, impunitas akan menang.