Jakarta, Kakinews.id — Kebijakan pemangkasan pasokan ekspor gas bumi ke Singapura berpotensi membuka front sengketa hukum internasional yang berisiko menguras keuangan perusahaan Indonesia. Pengacara Hotman Paris Hutapea memperingatkan pemerintah agar tidak gegabah mengambil keputusan tanpa terlebih dahulu mengukur konsekuensi kontrak dagang yang mengikat para pihak.

Peringatan Hotman menyoroti persoalan mendasar dalam perdagangan energi lintas negara: kebijakan pemerintah tidak serta-merta menghapus kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak komersial. Jika pemangkasan pasokan dinilai sebagai pelanggaran perjanjian, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur arbitrase internasional sesuai klausul kontrak yang berlaku.

Karena itu, keputusan mengurangi pasokan gas ke Singapura bukan semata persoalan mengatur ekspor dan memenuhi kebutuhan domestik. Pemerintah juga harus memastikan langkah tersebut memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak berujung pada tuntutan ganti rugi bernilai besar.

“Hati-hati jangan sampai nanti pihak kita apakah itu badan usaha atau apa, digugat di arbitrase internasional, ganti rugi,” kata Hotman kepada Kakinews.id, Selasa (27/10/2026).

Kontrak Gas Bisa Berujung Tagihan Triliunan Rupiah

Hotman mengingatkan, risiko sengketa tidak boleh dipandang sebelah mata. Dalam perkara perdagangan internasional, nilai tuntutan dapat mencakup kerugian yang diklaim akibat kegagalan memenuhi kewajiban kontrak. Besaran dan jenis ganti rugi akan bergantung pada ketentuan perjanjian, hukum yang berlaku, serta penilaian lembaga arbitrase.

Ia juga menyoroti kemungkinan tuntutan punitive damages atau ganti rugi yang bersifat menghukum dalam sistem hukum tertentu. Menurutnya, potensi konsekuensi finansial tersebut harus diperhitungkan secara serius karena sengketa menyangkut pasokan energi yang memiliki arti strategis bagi negara pengimpor.

“Punitive damages dalam common law atau penalty yang bisa jumlahnya sangat besar apalagi ini menyangkut kebutuhan gas di suatu negara,” ujar Hotman.

Peringatan tersebut menjadi alarm bagi pemerintah agar tidak hanya menghitung manfaat kebijakan pemangkasan ekspor, tetapi juga mengkaji kemungkinan kerugian apabila keputusan itu memicu sengketa kontrak.

Tanpa kajian menyeluruh terhadap klausul pasokan, kewajiban pengiriman, dan mekanisme penyelesaian sengketa, badan usaha Indonesia berpotensi menghadapi perkara hukum yang membutuhkan biaya besar dan proses panjang.

Hotman Ingatkan Ancaman Eksekusi Aset di Luar Negeri

Risiko yang disoroti Hotman tidak berhenti pada kewajiban membayar ganti rugi. Ia juga mengingatkan kemungkinan pelaksanaan putusan arbitrase terhadap aset pihak yang kalah di yurisdiksi negara lain, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Indonesia telah menjadi pihak dalam Konvensi New York 1958 yang mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Namun, pelaksanaan putusan tetap tunduk pada ketentuan konvensi dan hukum di negara tempat aset berada.

Hotman mencontohkan, aset berupa kapal yang berada di luar negeri dapat menghadapi risiko penyitaan dalam kondisi tertentu apabila tersedia dasar hukum untuk pelaksanaan putusan.

“Bahkan kapal kita yang sedang berlayar pun. Misalnya kapal minyak kita yang berlayar pun di laut bisa disita,” tegasnya.

Pernyataan itu menegaskan besarnya konsekuensi yang perlu diantisipasi ketika sengketa komersial berkembang menjadi proses eksekusi lintas negara. Persoalannya bukan sekadar siapa yang menang dalam perdebatan kebijakan, melainkan apakah pihak Indonesia mampu mempertahankan posisinya berdasarkan kontrak dan hukum yang berlaku.

Rp2,2 Triliun Jadi Peringatan

Hotman turut menyinggung pengalaman sengketa arbitrase yang menurut catatannya telah berujung pada putusan merugikan pihak Indonesia sepanjang 2026. Ia menyebut tiga putusan yang mengalahkan pihak dalam negeri dan menimbulkan kewajiban pembayaran bernilai triliunan rupiah.

Salah satu kasus yang disorotnya melibatkan badan usaha yang disebut harus membayar sekitar Rp2,2 triliun terkait persoalan pemenuhan kontrak pasokan gas ke luar negeri.

“Bahkan satu badan usaha dihukum membayar 2 triliun lebih, ini kasus kecil karena juga lalai atau dianggap melanggar kontrak tidak mensuplai gas ke luar negeri, dihukum 2,2 triliun. Bayangkan kalau kebutuhan satu negara kerugiannya bisa digugat di arbitrase internasional besar sekali belum lagi denda atau punitive damages,” urainya.

Angka tersebut menjadi gambaran risiko finansial yang disoroti Hotman. Namun, besaran tuntutan dalam sengketa baru tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perkara sebelumnya. Nilainya akan bergantung pada isi kontrak, kerugian yang dapat dibuktikan, serta putusan lembaga penyelesaian sengketa.

Pemerintah Jangan Sampai Kecolongan

Hotman mendesak pemerintah menyiapkan langkah antisipasi hukum sebelum kebijakan pemangkasan pasokan gas diterapkan atau dilanjutkan. Ia menilai Indonesia membutuhkan tim hukum profesional yang menguasai kontrak komersial internasional dan proses arbitrase untuk menguji seluruh potensi risiko.

Pemerintah perlu memastikan apakah kontrak yang berlaku memungkinkan pengurangan pasokan, apakah terdapat klausul pengecualian atau keadaan kahar yang relevan, serta bagaimana konsekuensi hukum jika kewajiban pengiriman tidak terpenuhi.

Kajian itu penting agar kebijakan energi nasional tidak berubah menjadi beban finansial baru bagi badan usaha maupun pihak lain yang terikat kontrak.

Peringatan Hotman pada akhirnya mengarah pada satu persoalan krusial: jangan sampai keputusan strategis yang diambil tanpa perhitungan hukum matang justru membuka jalan bagi gugatan bernilai besar. Pemerintah harus memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus menyiapkan strategi pembelaan jika sengketa benar-benar dibawa ke arbitrase internasional.

Hingga terdapat informasi lebih lanjut mengenai kontrak yang terdampak dan tanggapan resmi pemerintah, potensi gugatan tersebut tetap harus dipahami sebagai risiko yang diperingatkan Hotman, bukan kepastian bahwa Singapura akan mengajukan gugatan.