
Jakarta, Kakinews.id — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera bertindak tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, Nusron dinilai tidak boleh terus dibiarkan tanpa langkah tegas dari penyidik.
Boyamin mendesak KPK menerbitkan surat perintah membawa untuk menghadirkan Nusron ke hadapan penyidik. Menurutnya, ketegasan penegakan hukum harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar melayangkan surat panggilan berulang kali.
“Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa, terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Bagi MAKI, dua kali ketidakhadiran Nusron menjadi persoalan serius yang menuntut penjelasan mengenai langkah lanjutan penyidik. Boyamin mempertanyakan ketegasan KPK dalam menghadapi saksi yang tidak memenuhi panggilan, terlebih ketika saksi tersebut menduduki jabatan strategis di pemerintahan.
Desakan itu bukan sekadar kritik terbuka. MAKI juga melaporkan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin menduga terdapat persoalan etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan saksi yang mangkir dari pemeriksaan.

Menurut Boyamin, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut Nusron Wahid. Ia menilai KPK juga perlu menjelaskan konsistensi penanganan terhadap saksi-saksi lain yang disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
MAKI turut menyoroti Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin, yang disebut tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Nama Witjaksono juga disinggung karena disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Ternyata KPK telah sering jiper, abai dan lemot terhadap saksi-saksi mangkir di antaranya terhadap Muryanto Amin (Rektor USU) dan Witjaksono,” ujar Boyamin.
Kritik tersebut menempatkan KPK pada tuntutan untuk menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum. MAKI menginginkan agar ketidakhadiran saksi tidak berakhir hanya dengan penjadwalan ulang tanpa kejelasan tindakan berikutnya.
Dua Kali Dipanggil, Dua Kali Tidak Hadir
Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK pada dua kesempatan. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), ia tidak hadir dengan alasan terdapat agenda internal Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang berada di luar negeri.
Dua kali ketidakhadiran tersebut menjadi dasar Boyamin mendesak penyidik mengambil langkah lebih tegas. MAKI menilai perkara ini membutuhkan kepastian mengenai kapan Nusron akan diperiksa dan bagaimana KPK memastikan keterangannya dapat diperoleh untuk kepentingan penyidikan.
Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkara ini menjadi sorotan karena penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga menyebut empat di antaranya sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Delapan Tersangka, Empat Disebut Orang Kepercayaan Nusron
Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Penyebutan tersebut menambah perhatian terhadap pemeriksaan saksi-saksi yang dinilai dapat membantu penyidik mengurai perkara.
Meski demikian, status Nusron dalam perkara ini masih sebagai saksi berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut. Ia belum dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.
Pemeriksaan Nusron dipandang penting untuk menggali keterangan yang relevan dengan penyidikan. Namun, penentuan ada atau tidaknya keterlibatan pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
KPK Belum Memastikan Penjemputan Paksa
Menanggapi laporan MAKI, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya mengapresiasi masukan masyarakat terkait penanganan perkara tersebut.
Budi menjelaskan, penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus menganalisis keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan para saksi untuk mendalami perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
KPK juga sedang mendalami alasan ketidakhadiran Nusron guna menentukan langkah berikutnya. Hingga pernyataan itu disampaikan, KPK belum memastikan akan melakukan penjemputan paksa terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.
Sikap KPK itu menjadi perhatian MAKI yang mendesak adanya ketegasan setelah dua kali pemanggilan tidak dipenuhi. Boyamin menginginkan penyidik tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut dan segera menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, perhatian tertuju pada keputusan KPK: apakah penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan atau mengambil langkah hukum lain untuk menghadirkan Nusron.
Desakan Boyamin sekaligus menguji konsistensi KPK dalam menangani saksi yang tidak memenuhi panggilan. Bagi lembaga antirasuah, kepastian langkah penyidikan menjadi penting agar penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap saksi berdasarkan jabatan maupun kedudukannya.







