
Jakarta, Kakinews.id – Pengembalian uang Rp250 juta oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatra Utara, kini masuk radar penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik menyita dana tersebut dan menelusuri asal-usul, tujuan penyerahan, serta kemungkinan kaitannya dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang ratusan juta rupiah itu menjadi salah satu petunjuk yang tengah didalami penyidik di tengah pengusutan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, hingga kini KPK belum menyimpulkan bahwa dana tersebut berkaitan langsung dengan perkara utama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pengembalian uang tersebut masih harus dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
“Materi itu sedang didalami. Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengembalian uang Rp250 juta tidak serta-merta mengakhiri penelusuran. KPK masih harus memastikan dari mana dana itu berasal, untuk kepentingan apa diserahkan, serta apakah terdapat hubungan dengan dugaan praktik korupsi yang tengah diusut.

Uang Rp250 Juta Dikaitkan dengan Muktamar NU
KPK mengungkapkan bahwa dana yang dikembalikan PCNU Nias diduga memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Meski demikian, penyidik belum memastikan hubungan dana tersebut dengan kegiatan muktamar maupun dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Status uang itu akan bergantung pada hasil penelusuran penyidik. Jika ditemukan keterkaitan dengan perkara, dana tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti. Sebaliknya, apabila tidak terbukti berhubungan dengan kasus yang ditangani, uang itu berpeluang dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.
KPK juga mengapresiasi langkah pengembalian dan pelaporan dana tersebut. Namun, apresiasi itu tidak menghapus kebutuhan untuk menguji asal-usul dan tujuan penyerahan uang melalui proses penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penyidik masih mendalami apakah pengembalian dana tersebut masuk dalam konstruksi perkara utama atau berkaitan dengan persoalan lain.
KPK juga membuka kemungkinan memeriksa pihak yang menyerahkan uang untuk menggali keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul dan tujuan dana tersebut.
Penyidikan Kasus HGB Summarecon Terus Berjalan
Penelusuran uang Rp250 juta itu berlangsung di tengah penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
Para tersangka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam pengurusan layanan pertanahan.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK turut menelusuri kemungkinan aliran dana yang melibatkan pihak di luar perkara pokok. Pengembalian uang oleh PCNU Nias menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas agar penyidik dapat menentukan apakah dana tersebut memiliki relevansi hukum dengan kasus yang sedang ditangani.
Meski demikian, belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan PCNU Nias terlibat dalam dugaan korupsi ATR/BPN. Pengembalian uang Rp250 juta juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Hingga kini, pertanyaan utama yang masih menunggu jawaban penyidik adalah asal-usul dana tersebut, tujuan penyerahannya, dan kemungkinan hubungannya dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.
KPK dituntut menuntaskan penelusuran berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Kepastian mengenai status uang Rp250 juta itu akan menjadi bagian penting dalam mengungkap apakah terdapat hubungan antara aliran dana tersebut dan perkara korupsi yang tengah disidik.








