
Jakarta, Kakinews.id — Ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, tetapi hingga kini belum ada kepastian mengenai langkah tegas yang akan diambil KPK.
Situasi tersebut memicu langkah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengadukan pimpinan dan penyidik KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam menangani pemanggilan Nusron.
Alih-alih memberikan kepastian mengenai kemungkinan tindakan membawa paksa saksi yang dua kali tidak hadir, KPK justru menekankan bahwa penyidikan memiliki tahapan yang harus diperhitungkan. Jawaban itu dinilai belum menjawab persoalan utama yang dipertanyakan publik: kapan KPK mengambil langkah konkret terhadap ketidakhadiran Nusron?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan setiap proses hukum memiliki tahapan tersendiri.
“Tentunya setiap proses hukum, ini ada tahapannya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika sorotan terhadap penanganan perkara semakin menguat. Dua kali ketidakhadiran Nusron telah menjadi persoalan yang dipertanyakan MAKI, sementara KPK belum menyampaikan kepastian kapan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/Kepala BPN itu akan terlaksana.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK seharusnya tidak berhenti pada penjelasan mengenai tahapan penyidikan. Menurut dia, penyidik perlu mempertimbangkan langkah yang lebih tegas terhadap saksi yang telah dua kali tidak memenuhi panggilan.
“Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin.
MAKI juga meminta Dewas memeriksa dugaan pelanggaran etik dalam penanganan pemanggilan tersebut. Boyamin menegaskan, pengaduan itu dimaksudkan agar pimpinan dan penyidik KPK dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar aturan atau tidak profesional dalam menjalankan tugas.
“MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan dan penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” ujar Boyamin.
KPK Belum Pastikan Langkah terhadap Nusron
Menanggapi kritik tersebut, Budi mengatakan penyidik harus membangun konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum menentukan langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Sehingga bagaimana konstruksi utuh perkara ini kemudian bisa tergambar, terlihat, termasuk juga jika memang ada peran dari pihak-pihak lain yang juga ter-capture dalam konstruksi perkara tersebut,” ujarnya.
Budi memastikan pertimbangan tersebut juga berlaku terhadap pemanggilan Nusron. Namun, penjelasan itu belum disertai kepastian mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya ataupun keputusan untuk menerbitkan surat perintah membawa.
“Penyidik juga tentu dalam melakukan pemanggilan saksi termasuk saudara NW ini juga semuanya diperhitungkan tahapan-tahapannya, prosesnya, semuanya dipertimbangkan,” tutur Budi.
Pernyataan KPK tersebut menjadi perhatian karena pemeriksaan Nusron berkaitan dengan pengusutan perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik juga mengusut dugaan jual beli jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir. KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan pada 15 Oktober 2026, namun Nusron kembali tidak datang.
Ketidakhadiran pertama disebut berkaitan dengan agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sementara pada pemanggilan kedua, Nusron menyampaikan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.
Meski terdapat penjelasan mengenai kedua ketidakhadiran itu, belum terlaksananya pemeriksaan sebanyak dua kali memunculkan desakan agar KPK memperjelas langkah penanganan terhadap saksi tersebut.
Empat Tersangka Disebut sebagai Orang Kepercayaan Nusron
Perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam perkembangan penyidikan, empat orang yang disebut sebagai pihak kepercayaan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Muhammad Fakhry, dan Erwin.
Penetapan para tersangka tersebut membuat pemeriksaan Nusron menjadi salah satu hal yang disorot dalam perkembangan perkara. Namun, status sebagai pihak yang diminta memberikan keterangan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Hingga kini, persoalan yang mengemuka bukan hanya soal alasan Nusron tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan, melainkan juga kejelasan sikap KPK dalam menindaklanjutinya.
MAKI telah membawa persoalan tersebut ke Dewas KPK. Selanjutnya, pengaduan itu menjadi dasar bagi Dewas untuk menilai apakah terdapat pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan sebagaimana yang dilaporkan.
Publik kini menunggu apakah KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron dan menentukan langkah sesuai ketentuan hukum, atau tetap memberikan penjelasan umum mengenai tahapan penyidikan tanpa kepastian waktu.
Dalam perkara yang menyangkut dugaan korupsi di lingkungan pertanahan, konsistensi penegakan hukum menjadi perhatian. KPK perlu menjelaskan perkembangan penanganan pemanggilan tersebut secara terang, sementara dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan MAKI tetap harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.








