
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kali ini, lembaga auditor negara itu menemukan lemahnya pengawasan terhadap wajib pajak di sektor nikel, industri yang tengah menikmati lonjakan nilai bisnis di tengah derasnya arus hilirisasi tambang.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2025, BPK menyebut pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap pelaku usaha nikel belum dilakukan secara tajam dan terukur. DJP dinilai belum memanfaatkan analisis risiko spesifik sektor nikel untuk menguji kesesuaian omzet yang dilaporkan perusahaan.
Seharusnya, data omzet dalam SPT Tahunan diuji dengan perkiraan omzet berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel yang tercantum pada lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Namun langkah penting itu disebut belum dijalankan secara maksimal.
“Pengawasan kepatuhan wajib pajak nikel tidak dilakukan dengan menguji specific risk sektor nikel dengan variable insight melalui perbandingan antara omzet pada SPT Tahunan dan perkiraan omzet berdasarkan harga patokan mineral (HPM) nikel,” tulis BPK dalam laporannya dikutip Kakinews.id, Minggu (26/4/2026).

BPK juga menegaskan pengawasan yang berjalan belum menyandingkan harga jual riil nikel di lapangan dengan laporan hasil analisis kualitas dan kuantitas dari surveyor independen. Kondisi ini dinilai membuka ruang ketidaksesuaian pelaporan yang berpotensi memengaruhi besaran pajak yang masuk ke kas negara.
“Pengawasan yang dilakukan belum menyandingkan data harga penjualan nikel riil maupun laporan hasil analisis kualitas dan kuantitas surveyor,” tegas BPK.
Tak berhenti di sana, pemeriksaan terhadap empat wajib pajak nikel juga disebut belum konsisten dan minim pengujian mendalam. Sejumlah komponen penting yang semestinya ditelaah justru belum disentuh secara memadai, seperti koreksi biaya penyusutan, penggunaan metode pooling of interest dalam aksi korporasi tahun 2019, kewajaran harga penjualan tahun 2020, hingga pemanfaatan kompensasi kerugian pada periode 2017 sampai 2022.
BPK memperingatkan, lemahnya pengawasan dan pemeriksaan tersebut dapat membuat upaya peningkatan kepatuhan pajak tidak berjalan efektif. Lebih jauh, situasi ini berisiko menghambat optimalisasi penerimaan negara dari sektor tambang yang selama ini menjadi andalan.
“Akibatnya, hasil pengawasan dan hasil pemeriksaan perpajakan berisiko tidak efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tidak mendukung optimalisasi penerimaan negara,” ungkap BPK.
Atas temuan itu, DJP diminta segera melakukan pembenahan menyeluruh. BPK mendorong evaluasi aturan perpajakan terkait kompensasi kerugian, meninjau kembali hasil quality assurance, hingga membuka opsi pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak yang terindikasi bermasalah.
Sorotan ini menjadi tamparan keras bagi otoritas pajak. Di tengah euforia nikel sebagai komoditas strategis nasional, negara justru diperingatkan soal celah pengawasan yang bisa dimanfaatkan dan berujung pada hilangnya potensi pendapatan besar.








Tinggalkan Balasan