
Jakarta, Kakinews – Nama Budiman Damanik (BD), mantan Direktur Utama PT Cocoman periode 2012-2022, kembali menjadi sorotan.
Di tengah bergulirnya penyidikan dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat yang menjerat pengusaha tambang Sudianto alias Aseng, nama BD disebut ikut muncul dalam penelusuran sejumlah pihak yang tengah dilakukan lembaga investigasi independen.
Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung RI tersebut terus berkembang. Setelah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dan melakukan penahanan, perhatian publik kini mulai mengarah pada sejumlah nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis maupun aliran dana yang sedang ditelusuri.
Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Kalimantan Barat (LI BAPAN Kalbar) mengungkapkan bahwa nama Budiman Damanik muncul dalam proses pendalaman yang sedang mereka lakukan.
Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, mengatakan tim investigasi saat ini sedang menelusuri berbagai dokumen, afiliasi perusahaan, hingga dugaan aliran dana yang berpotensi berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami mendalami aliran dana, afiliasi perusahaan, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan jaringan bisnis Sudianto alias Aseng,” ujar Stevanus.
Menurutnya, investigasi tidak hanya berfokus pada perkara yang sudah ditangani aparat penegak hukum, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas bisnis yang kini menjadi objek penyelidikan.
Meski demikian, Stevanus menegaskan pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang diperoleh. Ia menekankan bahwa penyebutan nama seseorang dalam proses investigasi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan hukum.
“Kami juga berhati-hati. Apakah ada keterlibatan hukum yang bersangkutan atau tidak, itu masih kami dalami,” tegasnya.
Hingga kini, BD belum memberikan tanggapan resmi atas munculnya namanya dalam investigasi tersebut.
Namun sorotan terhadap BD bukan hanya datang dari Kalimantan Barat. Di Sulawesi Tengah, sosok yang pernah dikenal sebagai petinggi PT Cocoman itu juga memiliki catatan konflik panjang dengan perusahaan yang pernah dipimpinnya.
Beberapa waktu lalu, BD melaporkan PT Cocoman ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB. Akan tetapi, laporan itu dibantah keras oleh manajemen perusahaan.
Manajemen PT Cocoman menyatakan saat itu perusahaan tidak sedang melakukan aktivitas produksi dan justru masih mengurus dokumen RKAB di wilayah Morowali Utara. Mereka menilai laporan yang diajukan BD tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Tak berhenti di situ, manajemen PT Cocoman justru membuka kembali sejumlah persoalan internal yang disebut melibatkan BD selama menjabat sebagai Direktur Utama.
Perusahaan mengungkapkan bahwa BD diberhentikan dari jabatannya pada 28 September 2022 dan digantikan oleh Mirdas Taurus Aika. Menurut manajemen, keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinilai tidak lagi fokus mengelola perusahaan dan lebih banyak berkonsentrasi pada usaha pribadinya.
Dalam keterangannya, manajemen juga menyinggung dugaan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) serta penerimaan uang muka sebesar Rp1 miliar ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan perusahaan. Persoalan tersebut disebut menjadi bagian dari konflik yang hingga kini belum menemukan titik akhir.
Lebih jauh lagi, PT Cocoman mengaku telah melaporkan BD ke Polres Sukabumi sejak Agustus 2022 terkait dugaan penggunaan keterangan tidak benar atau akta palsu yang disebut merugikan perusahaan. Menurut manajemen, perkara tersebut telah berstatus tersangka dan masih dalam proses hukum menuju tahap persidangan.
Pihak perusahaan menilai langkah hukum yang dilakukan BD terhadap PT Cocoman merupakan bagian dari rangkaian konflik berkepanjangan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Bahkan, laporan ke Kejati Sulawesi Tengah disebut sebagai laporan balasan kelima yang dilayangkan kepada perusahaan.
Manajemen PT Cocoman juga mengklaim telah berperan besar dalam membangun karier dan reputasi BD di sektor pertambangan sejak 2012. Dari posisi yang diberikan perusahaan, nama BD disebut mulai dikenal luas dalam bisnis pertambangan di Kepulauan Riau hingga Sulawesi Tengah.
Di tengah saling lapor dan berbagai tudingan yang muncul, manajemen berharap aparat penegak hukum tetap mengedepankan profesionalisme dan independensi dalam menangani setiap laporan yang masuk.
Sementara itu, munculnya nama Budiman Damanik dalam investigasi tambang Kalimantan Barat diperkirakan akan semakin menyita perhatian publik. Terlebih, penelusuran yang dilakukan tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan, tetapi juga kemungkinan keterkaitan aliran dana dan jaringan bisnis yang masih terus didalami.
Apakah kemunculan nama BD hanya sebatas informasi awal atau akan berkembang menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus, seluruhnya kini bergantung pada hasil investigasi dan proses hukum yang sedang berjalan.


![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)





Tinggalkan Balasan