
Kajari Karo Danke Rajagukguk dan para oknum jaksa yang mengintimidasi Amsal Sitepu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026) (Foto: Istimewa)
KAKINEWS — Kritik tajam dilontarkan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, terhadap kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026), ia menilai proses hukum yang berjalan sarat kekeliruan serius.
Hinca menegaskan perlunya langkah tegas dari pimpinan Kejaksaan di daerah. Ia mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama seluruh Kepala Seksi (Kasi) yang terlibat segera ditarik dari jabatan mereka. Menurutnya, kesalahan dalam perkara tersebut tidak bisa dianggap sepele.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Semua yang terlibat harus ditarik. Kesalahannya sudah fatal dan perlu diakui secara terbuka,” tegasnya dalam forum rapat.
Sorotan juga diarahkan ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung. Hinca menilai ada informasi yang disampaikan ke publik tidak sesuai fakta. Ia pun meminta Jaksa Agung melalui Kajati agar memerintahkan Kepala Puspenkum menyampaikan permintaan maaf.

“Sampaikan ke Jaksa Agung, Kapuspenkum harus bertanggung jawab atas pernyataan yang keliru. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Di sisi lain, Hinca tetap mengapresiasi sikap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang hadir langsung dalam rapat. Ia mengungkapkan komunikasi intens telah dilakukan sebelumnya sebagai bentuk dorongan agar pimpinan wilayah hadir dan menunjukkan tanggung jawab.
“Saya menghargai kehadiran Kajati. Ini bentuk tanggung jawab moral kepada jajaran di bawahnya,” katanya.
Meski begitu, ia menekankan bahwa proses penegakan disiplin tidak boleh berhenti. Hinca meminta agar oknum jaksa yang bermasalah tetap ditindak melalui pencopotan jabatan dan pembinaan ulang.
“Secara profesional harus tetap berjalan. Copot dulu, kemudian dibina kembali agar ke depan lebih baik,” tegasnya.
Lebih jauh, Hinca juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat. Ia meminta Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), memberikan penjelasan jelas terkait kemungkinan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas.
“Publik butuh kejelasan. Apakah putusan bebas bisa dikasasi atau tidak, itu harus dijawab secara terang,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan