Jakarta, Kakinews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) beserta anak usahanya. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 3/TLHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026, BPK menemukan indikasi lemahnya tata kelola proyek migas yang memicu potensi kerugian, pemborosan, hingga hilangnya peluang pendapatan bernilai fantastis.

Dokumen itu mengungkap pemeriksaan dilakukan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi tahun 2023-2024 pada PT PHE (Subholding Upstream), anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Riau, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, serta Jawa Barat.

Dalam laporannya, BPK secara tegas menyatakan menemukan “permasalahan-permasalahan signifikan yang perlu memperoleh perhatian.” Salah satu sorotan utama tertuju pada proyek pengembangan Lapangan Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru milik PT Pertamina EP Cepu (PEPC).

BPK menyebut, “Proyek Pengembangan Lapangan Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru pada PT Pertamina Eksplorasi & Produksi Cepu (PEPC) berisiko mengalami keekonomian negatif sebesar USD193,514,690.00 dan kehilangan pendapatan dari pembakaran (flaring) gas suar sebesar USD31,396,505.39.”

Temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam pengendalian proyek strategis migas nasional yang seharusnya menjadi sumber penerimaan energi negara.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Randugunting. Dalam kutipannya, BPK menyatakan, “PT PHE belum menentukan langkah atas pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Randugunting yang mengganggu risiko biaya eksplorasi yang tidak dapat dipulihkan berupa sunk cost sebelum persetujuan POD I di kuartal III tahun 2017 sebesar USD69,344,325.00 dan unrecoverable cost dari kuartal IV tahun 2017 s.d. 2024 sebesar USD3,552,813.00.”

Akibat persoalan tersebut, BPK menegaskan kondisi itu “mengakibatkan PT PHE Randugunting berisiko menanggung potensi kerugian sebesar USD77,897,138.00.”

Sorotan tajam berikutnya diarahkan kepada PT Pertamina EP Cepu Area Development Kedungtuban (PEPC ADK) dan PT PHE terkait pengelolaan WK Alas Dara Kemuning (ADK). Dalam laporannya, BPK menyebut, “PT PEPC ADK dan PT PHE tidak melakukan upaya memadai dalam pengelolaan WK ADK yang mengalami keekonomian negatif sebesar USD31,348,601.99 dan belum menyelesaikan permasalahan shareholder loan kepada PT Pertamina (Persero) yang membebani keuangan sebesar USD120,703,374.00.”

BPK juga menemukan indikasi kerugian dan kehilangan peluang pendapatan di sejumlah proyek PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dalam temuannya, BPK menyatakan ketidaktepatan evaluasi dan negosiasi pekerjaan Construction Service Work Unit Rate – Early Work (CS WUR-EW) menyebabkan “indikasi kerugian perusahaan minimal sebesar Rp3.776.866.832,30 dan potensi kerugian perusahaan minimal sebesar Rp42.193.015.374,34.”

Tak kalah mencengangkan, proyek WK Hiu Putih juga dinilai bermasalah. BPK mengungkap pengelolaan proyek tersebut “belum didukung mitigasi risiko terintegrasi sehingga mengakibatkan penurunan nilai keekonomian proyek sebesar USD12,230,000.00 dan kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan minimal sebesar USD38,847,063.36.”

Di sektor distribusi energi, PT Elnusa Petrofin turut menjadi sorotan. BPK mencatat penjualan BBM industri pada perusahaan tersebut “belum memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berindikasi merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp2.101.052.103,52 dan kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan minimal sebesar Rp3.468.264.550,00.”

Selain itu, penetapan target penjualan agen penyalur BBM disebut tidak memperhitungkan kemampuan agen dan pencapaian RKAP tahun sebelumnya sehingga target penjualan gagal tercapai sebesar Rp2,454 miliar.

BPK juga membongkar keterlambatan pembangunan Terminal LPG Kolaka oleh PT Elnusa Petrofin yang menyebabkan “kehilangan kesempatan untuk segera memperoleh pendapatan sebesar Rp84.416.832.000,00.”

Sementara keterlambatan pembangunan TBBM Labuan Bajo disebut mengakibatkan “kehilangan kesempatan memperoleh revenue sebesar Rp16.806.426.409,00.”

Tak berhenti di sana, BPK turut menemukan dugaan pemborosan pada pengelolaan fasilitas FSO yang membebani keuangan perusahaan hingga Rp77,952 miliar serta pengadaan Floating Hose pada PT Pertamina EP Sukowati Field yang tidak sesuai kebutuhan dan berpotensi merugikan perusahaan Rp5,150 miliar.

Meski membongkar berbagai persoalan jumbo tersebut, dalam kesimpulannya BPK tetap menyatakan bahwa pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi tahun 2023 dan 2024 pada PT PHE dan anak perusahaan “telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material,” kecuali atas sejumlah permasalahan yang diuraikan dalam laporan pemeriksaan.

LHP tersebut ditandatangani Anggota VII BPK selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan, Prapto S.E., M.T., CSFA di Jakarta pada 23 Januari 2026. Demikan LHP yang diperoleh Kakinews, Selasa (19/5/2026).