
BANDAR LAMPUNG, KAKINEWW.ID – Seorang warga bernama Adi Setiawan melaporkan tindak pidana dugaan penipuan ke Polresta Bandar Lampung Selasa 27 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2128/X/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, peristiwa itu diduga terjadi di Jalan Ki Maja, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 14.10 WIB.
Dalam keterangannya kepada kepolisian, pelapor menyebut terlapor mengaku sebagai pengelola travel dan mengambil paket milik konsumen.
Namun, setelah dikonfirmasi kepada admin travel, pihak travel disebut belum mengambil maupun menerima pesanan paket tersebut.

Pelapor juga menerangkan bahwa terlapor memakai mobil berwarna putih BE 1062 CP. Di kaca mobil tersebut terdapat stiker bertuliskan Maxim.
Atas kejadian itu, Adi mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk membuat laporan agar dugaan peristiwa tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat laporan, dugaan peristiwa tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486.
Pelapor berharap Polresta Bandar Lampung segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.***







