
Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menyeret mantan Direktur Jenderal hingga pejabat pembuat komitmen (PPK). Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka terkait dugaan pemerasan, suap, gratifikasi hingga rekayasa proyek fiktif bernilai miliaran rupiah.
Mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air berinisial DP ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua mobil mewah jenis CRV dan Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta yang mengerjakan proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.
Tak hanya itu, Kejati DK Jakarta juga menetapkan RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS selaku PPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.
“Peranan tersangka DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah,” demikian bunyi siaran pers Kejati DK Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Sementara itu, RS dan AS diduga secara bersama-sama merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023–2024 yang menyebabkan kerugian negara sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Kementerian PU yang selama ini mengelola proyek-proyek infrastruktur bernilai jumbo. Dugaan permainan proyek hingga aliran gratifikasi dari BUMN karya dan swasta memperlihatkan adanya praktik kotor yang diduga berlangsung di balik pengerjaan proyek pemerintah.
Penyidik Kejati DK Jakarta juga telah menyita dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.
“Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Kejati.
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan pasal suap, pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Sedangkan RS dan AS dijerat pasal korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.
Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan. DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kasus ini diperkirakan masih akan melebar karena Kejati DK Jakarta membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dari internal Kementerian PU, BUMN maupun pihak swasta yang ikut bermain dalam proyek-proyek pemerintah.








Tinggalkan Balasan