Jakarta, Kakinews – Waktu terus berjalan, tetapi perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015–2024 justru dinilai berjalan lamban. Perkara yang sempat menyita perhatian nasional setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka kepada publik.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar. Ke mana arah penyidikan kasus yang disebut-sebut menyangkut tata kelola sektor strategis bernilai triliunan rupiah ini? Apakah penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, atau justru perkara tersebut sedang menghadapi hambatan yang tidak diketahui publik?

Penggeledahan yang dilakukan pada 28–29 Januari 2026 lalu bukanlah operasi kecil. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyasar enam lokasi di Jakarta Timur, Jakarta Selatan hingga Bogor, termasuk rumah Siti Nurbaya.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit sepanjang 2015–2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, ketika itu menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.

“Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit. Periodenya 2015 sampai dengan 2024,” ujarnya.

Tidak lama kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan telah menginventarisasi sejumlah pejabat Eselon I maupun Eselon II di lingkungan Kementerian LHK.

Pernyataan tersebut sempat memunculkan optimisme bahwa perkara ini akan segera memasuki babak baru.

Namun kenyataannya, hingga kini belum ada perkembangan yang diumumkan kepada publik mengenai siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Identitas pejabat yang sebelumnya disebut Jaksa Agung juga masih dirahasiakan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pernah memastikan bahwa Siti Nurbaya sendiri belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memastikan penyidikan perkara tersebut tidak dihentikan.

“Lanjut,” kata Febrie singkat saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara itu.

Meski demikian, jawaban singkat tersebut belum mampu menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai sejauh mana penyidikan telah berkembang.

Informasi yang beredar di kalangan penegak hukum menyebut penyidik telah memeriksa sedikitnya 77 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat kementerian hingga pihak swasta.

Selain itu, penyidik juga dikabarkan menemukan dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aliran dana kepada oknum pejabat Kementerian LHK.

Diduga, transaksi tersebut berhubungan dengan proses perubahan status kawasan hutan menjadi kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan sawit maupun kepentingan usaha lainnya. Penyidik juga disebut sedang mendalami dugaan penggunaan perusahaan cangkang (paper company) sebagai sarana transaksi keuangan.

Namun seluruh informasi tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum diuji di persidangan.

Lambatnya perkembangan perkara kemudian memicu kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil.

Dewan Pendiri dan Pembina Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia, La Ode Hasanuddin Kansi, menilai Kejaksaan Agung perlu segera memberikan kepastian kepada publik mengenai perkembangan penyidikan.

“Kami melihat ada keganjilan serius. Di satu sisi Kejagung mengatakan penyidikan masih berjalan, tetapi di sisi lain publik belum melihat perkembangan yang nyata. Belum ada penetapan tersangka yang diumumkan, padahal penggeledahan sudah dilakukan dan saksi telah diperiksa dalam jumlah yang cukup banyak,” ujarnya.

Menurutnya, perkara sebesar ini tidak boleh dibiarkan menggantung terlalu lama karena dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, publik tidak hanya menunggu pernyataan bahwa perkara masih berjalan, melainkan juga mengharapkan adanya kepastian hukum yang dapat diukur secara objektif.

“Semakin lama kasus ini tidak menunjukkan perkembangan, semakin besar ruang bagi munculnya dugaan dan spekulasi. Karena itu Kejaksaan Agung perlu menjelaskan kepada publik sejauh mana proses penyidikannya,” katanya.

Kasus ini dinilai memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibanding perkara korupsi biasa.

Perkara tersebut menyentuh tata kelola kawasan hutan yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan berbagai pihak. Mulai dari persoalan pelepasan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan, tumpang tindih perizinan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Sejumlah organisasi lingkungan juga menilai perkara ini dapat menjadi momentum untuk membongkar dugaan korupsi yang bersifat sistemik dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses perubahan kawasan hutan maupun pemberian fasilitas kepada perusahaan tertentu, mereka meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang politik pihak yang terlibat.

Kini sorotan publik kembali tertuju kepada Kejaksaan Agung.

Apakah penyidikan akan segera memasuki tahap penetapan tersangka?

Apakah pejabat-pejabat yang sebelumnya disebut telah terinventarisasi akan diumumkan kepada publik?

Ataukah perkara yang sempat menjadi perhatian nasional ini akan terus berada dalam fase penyidikan tanpa kepastian mengenai arah akhirnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini masih belum memperoleh jawaban yang tegas.

Yang jelas, semakin lama perkara ini belum menunjukkan perkembangan yang dapat diukur, semakin besar pula harapan publik agar Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan. Sebab, dalam perkara yang menyangkut dugaan korupsi pengelolaan sumber daya alam, kepastian hukum bukan hanya menyangkut nasib sebuah perkara, tetapi juga menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum di Indonesia.