
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) (Foto: Dok KN)
Kakinews – Dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelidiki pembangunan gedung Direktorat Jenderal Cipta Karya di kompleks kementerian tersebut. Penyelidikan ini membuka kembali rangkaian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya mencatat berbagai penyimpangan dalam proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh bidang pidana khusus (Pidsus). Namun ia belum menjelaskan detail perkara karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Ditangani Pidsus,” kata Dapot kepada awak media di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Gedung yang sedang diselidiki tersebut berada di kompleks Kementerian PU. Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap sejumlah temuan audit BPK yang menunjukkan potensi kerugian negara dalam berbagai proyek infrastruktur di lingkungan kementerian tersebut.

Sementara itu, Menteri PU Dody Hanggodo enggan memberikan keterangan rinci terkait penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejati.
“Saya tidak pada posisi untuk mengumumkan hal itu. Nanti malah saya kena obstruction of justice. Jadi untuk hal itu, saya mohon maaf tidak berani menjawab,” ujar Dody saat konferensi pers di Gedung Pendopo Kementerian PU, Jakarta Selatan.
Namun Dody mengakui bahwa dua direktur jenderal di kementeriannya sebelumnya telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal. Keduanya kemudian memilih mundur dari jabatan sebelum proses disiplin dilanjutkan.
“Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah kepada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam,” kata Dody.
Dua pejabat yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Dwi Purwantoro. Menurut Dody, pengunduran diri itu terjadi setelah kementerian menerima teguran pertama dari BPK terkait temuan audit.
Ia menyebut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Prosesnya sudah lama, sudah kita laporkan ke Pak Presiden. Setelah mendapat lampu hijau, baru kita sampaikan ke kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, audit BPK pada Januari 2025 disebut menemukan indikasi penyimpangan hingga sekitar Rp3 triliun. Namun setelah dilakukan audit ulang pada Agustus 2025, nilai kerugian negara yang terindikasi turun menjadi sekitar Rp1 triliun.
Dody menyebut langkah pembersihan di kementeriannya sebagai upaya memotong “kepala ular”, bukan sekadar menyapu bagian kecil dari masalah yang ada.
Rangkaian Temuan Audit BPK
Penelusuran Kakinews.id terhadap berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menunjukkan bahwa temuan penyimpangan tidak hanya terjadi pada satu proyek, melainkan tersebar di sejumlah program infrastruktur yang dikelola Ditjen SDA dan Ditjen Cipta Karya.
Sebagian besar proyek tersebut bahkan dibiayai melalui pinjaman lembaga internasional seperti Bank Dunia (IBRD), Asian Development Bank (ADB), hingga Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).
Proyek Pengendalian Banjir NUFReP
Dalam LHP Nomor 26b/LHP/XVII/06/2025, BPK menemukan penyimpangan dalam proyek National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) yang dikelola Ditjen SDA dan didanai pinjaman IBRD No. 9459-ID.
Proyek senilai Rp188,6 miliar tersebut baru terealisasi Rp105,8 miliar hingga akhir 2024. Namun di balik realisasi tersebut, auditor menemukan potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp716,3 juta.
Beberapa penyimpangan yang dicatat BPK antara lain pembayaran personel yang belum bekerja, penggunaan tenaga pengganti tanpa persetujuan kontrak, serta pembayaran peralatan tanpa bukti transaksi yang sah.
Proyek Irigasi SIMURP
Pada proyek Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP), BPK menemukan pembayaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya hingga Rp13,03 miliar pada rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa Katingan Tahap II.
Selain itu, kelebihan pembayaran Rp2,04 miliar juga ditemukan pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Sumatera Selatan.
Audit juga mencatat kelebihan pembayaran Rp965 juta pada paket bantuan teknis engineering design dan supervision proyek tersebut.
Proyek Pengelolaan Sampah ISWMP
Pada sektor permukiman, BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp8,57 miliar dalam program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional Area and Metropolitan Cities Project (ISWMP) yang dikelola Ditjen Cipta Karya.
Penyimpangan tersebut berasal dari dua komponen proyek, yakni kegiatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah serta pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah.
Proyek Rekonstruksi Pascabencana Sulawesi Tengah
Dalam proyek Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project (CSRR), auditor BPK mencatat kelebihan pembayaran konstruksi sebesar Rp3,43 miliar.
Temuan ini muncul pada pekerjaan yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Perumahan.
Proyek Sanitasi Metropolitan
Audit BPK terhadap Metropolitan Sanitation Management Investment Project (MSMIP) juga menemukan kelebihan pembayaran hampir Rp10 miliar pada pembangunan instalasi pengolahan air limbah serta jasa konsultansi.
Proyek Pengendalian Banjir FMSRB
Pada proyek Flood Management in Selected River Basins Sector Project (FMSRB), BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp2,68 miliar dalam beberapa paket konstruksi di Jakarta, Banten, dan Ambon.
Selain itu, auditor juga mencatat kerusakan pekerjaan konstruksi di Ambon dengan nilai minimal Rp78 juta.
Proyek Rehabilitasi Infrastruktur EARR
Dalam proyek Emergency Assistance for Rehabilitation and Reconstruction (EARR), BPK menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp2,21 miliar yang terdiri dari kelebihan pembayaran pekerjaan, denda keterlambatan yang belum dipungut, serta pembayaran proyek irigasi yang tidak sesuai ketentuan.
Proyek Air Minum NUWSP
Temuan lain muncul dalam proyek National Urban Water Supply Project (NUWSP) yang dikelola Ditjen Cipta Karya.
Audit BPK menemukan kelebihan pembayaran pada berbagai paket pekerjaan hingga ratusan juta rupiah, termasuk pekerjaan jaringan perpipaan SPAM Dumai dan jasa konsultansi proyek air minum.
Sorotan Lemahnya Pengawasan Proyek
Mayoritas temuan BPK memiliki pola yang sama, yaitu lemahnya pengendalian internal, verifikasi dokumen pembayaran yang tidak cermat, serta ketidakpatuhan terhadap kontrak proyek.
BPK secara tegas meminta Kementerian PU untuk menagih kelebihan pembayaran dari kontraktor, menyetorkan kembali dana tersebut ke kas negara, serta meningkatkan pengawasan proyek melalui Inspektorat Jenderal dan Central Project Management Unit (CPMU).
Serangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai pinjaman luar negeri masih rentan terhadap praktik pemborosan anggaran dan lemahnya tata kelola.
Sorotan terhadap temuan BPK ini juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H. Akhmad Husaini, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan di lingkungan Kementerian PU, khususnya yang berkaitan dengan temuan audit BPK.
Menurut Husaini, rangkaian temuan audit yang tersebar di berbagai proyek menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam pengawasan proyek infrastruktur nasional.
“Temuan BPK ini tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administrasi. Jika dilihat dari pola dan jumlahnya, ini mengarah pada potensi praktik korupsi yang terstruktur. Aparat penegak hukum harus berani menelusuri sampai ke aktor utama di balik proyek-proyek tersebut,” tegas Husaini kepada Kakinews.id, Selasa (10/3/2026).
Ia juga meminta Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta aparat pengawas internal pemerintah untuk bekerja secara transparan agar publik mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.
Husaini menilai proyek infrastruktur yang sebagian besar dibiayai pinjaman luar negeri semestinya dikelola dengan pengawasan ketat karena menyangkut beban keuangan negara dalam jangka panjang.
“Setiap rupiah yang diselewengkan dari proyek yang dibiayai utang luar negeri pada akhirnya akan ditanggung oleh rakyat. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan tidak boleh berhenti pada pejabat level bawah,” ujarnya.
Kini, dengan munculnya penyelidikan Kejati DKI Jakarta terhadap proyek pembangunan gedung Cipta Karya, publik menunggu apakah rangkaian temuan audit BPK tersebut akan berkembang menjadi perkara pidana yang lebih besar.
Jika ditarik dalam satu benang merah, berbagai temuan audit itu memperlihatkan persoalan sistemik dalam pengelolaan proyek infrastruktur negara—mulai dari administrasi yang tidak tertib hingga potensi kerugian negara bernilai miliaran rupiah yang tersebar di berbagai proyek strategis pemerintah.








Tinggalkan Balasan