
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Ist)
Kakinews — Dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur raksasa di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai memantik perhatian serius.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap turun tangan menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi proyek negara bernilai triliunan rupiah tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya memiliki peran strategis dalam memetakan dan menganalisis transaksi keuangan yang diduga berhubungan dengan tindak pidana, termasuk korupsi proyek pemerintah.
“PPATK selalu siap mendukung aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jika ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung, KPK, atau institusi penegak hukum lainnya, kami akan melakukan analisis transaksi keuangan tersebut,” kata Ivan kepada Kakinews.id, Minggu (8/3/2026).

Menurut Ivan, menelusuri jejak transaksi menjadi salah satu kunci untuk membuka tabir kasus korupsi. Dari pola pergerakan dana, penyidik dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari proyek bermasalah.
“Melalui analisis transaksi keuangan, kita bisa melihat pola-pola yang tidak wajar, termasuk indikasi transaksi mencurigakan yang mungkin berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, PPATK pada prinsipnya bersifat mendukung proses penegakan hukum dengan menyediakan analisis finansial yang dapat digunakan penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara.
Isu dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Kementerian PU dalam beberapa waktu terakhir semakin menguat. Sorotan publik kini tertuju pada kemungkinan adanya praktik pengaturan proyek bernilai triliunan rupiah yang diduga melibatkan kontraktor tertentu dan potensi aliran dana ke pejabat di lingkungan kementerian.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah dua pejabat tinggi Kementerian PU tiba-tiba mengundurkan diri di tengah proses audit internal yang dilakukan Inspektorat Jenderal.
Kedua pejabat tersebut adalah Dwi Purwantoro, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA), dan Dewi Chomistriana, mantan Direktur Jenderal Cipta Karya.
Mundurnya dua pejabat penting itu terjadi saat audit internal tengah berjalan, sehingga memunculkan spekulasi mengenai adanya persoalan serius dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur bernilai besar.
Kasus ini bahkan mulai dipelajari oleh Kejaksaan Agung setelah muncul indikasi potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun hingga Rp3 triliun berdasarkan temuan awal audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pihaknya masih mempelajari laporan awal yang beredar. “Kami sedang mempelajari informasi yang ada. Data yang kami terima belum lengkap sehingga masih dalam tahap telaah awal,” katanya.








Tinggalkan Balasan