
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas akhir pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 pada 17 Oktober mendatang.
Ajakan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Dalam sambutannya, Yamin menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk di pasaran.
“Pelaku usaha jangan melihat kewajiban ini sebagai beban. Justru ini adalah peluang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan sertifikasi halal kini menjadi salah satu indikator mutu produk yang mencakup aspek kebersihan, keamanan, serta jaminan kualitas bagi konsumen.
Karena itu, ia mengimbau pelaku usaha agar memanfaatkan waktu yang tersisa dengan mengikuti proses sertifikasi sejak dini dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pemberlakuan.

Pemerintah Kota Banjarmasin, lanjutnya, akan terus memberikan dukungan melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.






Tinggalkan Balasan