Jaksa Penuntut Umum menyatakan optimisme membuktikan keterlibatan Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Meski saksi dan ahli dihadirkan pihak terdakwa, keterangan mereka justru dinilai memperkuat dakwaan, terutama terkait peran Ibrahim dalam penyusunan kajian teknis atas arahan pihak lain, termasuk Nadiem Makarim. Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa sebelum JPU menyusun tuntutan. (Foto: Dok Kakinews.id)

KAKINEWS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan keyakinannya bahwa keterlibatan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada proyek digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan terbukti di persidangan.

Pernyataan itu disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026), yang mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Namun alih-alih melemahkan dakwaan, JPU justru menilai keterangan para saksi dan ahli tersebut semakin membuka peran kunci Ibrahim Arief dalam perkara ini.

“Fakta persidangan hari ini justru menguatkan konstruksi dakwaan kami. Peran terdakwa tidak berdiri sendiri, melainkan terkait langsung dalam penyusunan kajian teknis yang menjadi dasar proyek,” tegas Roy.

JPU mengungkap, Ibrahim Arief diduga bukan sekadar konsultan biasa. Ia disebut berperan aktif menyusun sekaligus mengarahkan kajian teknis pengadaan Chromebook—yang diduga kuat disusun berdasarkan arahan pihak tertentu, termasuk dari lingkar kebijakan saat itu.

“Peran Ibrahim Arief sebagai bagian dari tim teknologi sangat signifikan. Ia diduga menyusun dan mengarahkan kajian teknis berdasarkan arahan dari terdakwa lain, termasuk Nadiem Anwar Makarim. Ini memperkuat unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi,” ujar Roy.

Dengan rangkaian fakta tersebut, JPU menilai unsur “turut serta” dalam tindak pidana korupsi telah mulai terkuak secara terang di persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung Kamis, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Ketiganya akan saling memberikan keterangan dalam proses yang diprediksi menjadi titik krusial pembuktian.

JPU memastikan setelah seluruh pemeriksaan rampung, pihaknya akan segera menyusun surat tuntutan (requisitoir) dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap, termasuk alat bukti serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.

“Semua akan kami tuangkan secara komprehensif dalam tuntutan. Tidak ada yang akan diabaikan,” tegas Roy.

Adapun pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan pekan depan. JPU juga menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini secara transparan dan akuntabel di bawah koordinasi Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan bernilai besar, yang seharusnya menjadi tulang punggung transformasi pembelajaran nasional, namun justru diduga diselewengkan oleh pihak-pihak yang memiliki akses terhadap pengambilan kebijakan.