Langkah penegakan hukum kembali mengarah ke pusaran perkara tambang nikel Konawe Utara. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) dari Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan, Rabu (7/1/2026). (Foto: Dok Kakinews.id/Ist)

Jakarta, Kakinews.id — Aroma busuk perkara tambang nikel Konawe Utara kembali menyeruak ke jantung pemerintahan. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, yakni Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026), langkah yang dinilai sebagai sinyal keras bahwa kasus yang sempat “dimatikan” kini kembali dibongkar paksa.

Penggeledahan ini menyasar ruang-ruang strategis yang berkaitan langsung dengan kebijakan alih fungsi kawasan hutan, kebijakan krusial yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi dalam perkara tambang nikel Konawe Utara. Kasus ini sebelumnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meski nilai potensi kerugian negara disebut mencapai Rp2,7 triliun.

Pantauan di lokasi menunjukkan penyidik mulai meninggalkan gedung Kemenhut sekitar pukul 16.39 WIB melalui lobi 3. Dengan rompi merah khas Kejaksaan dan pengawalan ketat aparat TNI, mereka terlihat membawa satu kontainer barang bukti serta dua bundel map merah—pemandangan yang menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar formalitas.

Tak lama kemudian, rombongan penyidik meninggalkan kompleks kementerian yang kini dipimpin politikus PSI, Raja Juli Antoni. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi mengenai dokumen apa saja yang disita maupun siapa pihak yang tengah dibidik penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, bahkan mengaku belum menerima laporan detail dari tim di lapangan. “Belum ada informasi yang masuk ke kami,” ujarnya singkat, pernyataan yang justru menambah tanda tanya publik atas skala dan arah penyidikan.

Perkara ini menjadi sorotan tajam karena sebelumnya KPK berdalih menghentikan penyidikan dengan alasan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan unsur kerugian negara tidak dapat dihitung. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kendala terletak pada status aset negara di kawasan tambang yang belum tercatat sebagai bagian dari keuangan negara atau daerah.

Dalih tersebut menuai kritik luas, mengingat pelanggaran dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel tetap terjadi dan berdampak pada penguasaan sumber daya alam strategis. KPK menilai pelanggaran administratif semata tidak cukup untuk menjerat pelaku dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tanpa angka kerugian negara yang terukur.

Kini, langkah agresif Kejaksaan Agung dengan menggeledah Kementerian Kehutanan membuka babak baru yang jauh lebih panas. Aksi ini memunculkan satu pertanyaan mendasar yang tak bisa dihindari: apakah SP3 KPK benar-benar murni pertimbangan hukum, atau justru menutup fakta lain yang kini mulai dibongkar kembali oleh Kejagung?

Publik menanti, apakah penggeledahan ini akan berujung pada pembongkaran aktor-aktor kunci di balik simpul gelap tambang nikel Konawe Utara, atau kembali tenggelam dalam senyap birokrasi.