Jakarta, Kakinews — Tekanan publik terhadap penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian kian memuncak. Nama Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah, kini jadi sorotan tajam setelah didesak diperiksa oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Desakan itu mengemuka dalam aksi unjuk rasa yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Rakyat Bersuara Indonesia (DPP ARBI) di depan kantor Kejagung, Senin (4/5/2026). Massa secara terbuka menuntut Jaksa Agung ST Burhanuddin segera memanggil Andi Nur Alam Syah terkait dugaan korupsi yang hingga kini dinilai “jalan di tempat”.

Koordinator lapangan aksi, Belly Yansah, menyebut lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan publik.

“Kasus ini sudah masuk penyidikan sejak lama di Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi belum ada tersangka baru. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya dari atas mobil komando.

Aksi tersebut tidak hanya menyoroti stagnasi penanganan perkara, tetapi juga mempertanyakan posisi strategis Andi yang hingga kini masih menjabat. Massa menilai kondisi itu berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dalam proses hukum yang berjalan.

Tak berhenti di situ, tekanan juga diarahkan ke Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman agar segera mencopot Andi dari jabatannya demi menjaga kredibilitas institusi.

Sorotan semakin tajam ketika massa turut menyeret nama Rena Da Frina, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam dugaan aliran dana. ARBI mendesak KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak keluarga dalam pusaran kasus tersebut.

Tiga tuntutan keras disampaikan massa:

  • Copot Andi Nur Alam Syah dari jabatan Dirjen PSP.
  • Tetapkan Andi sebagai tersangka.
  • Periksa Rena Da Frina terkait dugaan aliran dana.

Sementara itu, KPK sendiri sebelumnya telah memeriksa Andi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Perkebunan periode 2022–2024. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan sarana pengolahan karet tahun anggaran 2021–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik mendalami peran Andi dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek, termasuk pengadaan pembeku lateks.

Kasus ini sendiri disebut-sebut terjadi pada era Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. KPK telah menetapkan satu tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang, dokumen, serta perangkat elektronik.

Bahkan, delapan orang telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk memperlancar penyidikan—indikasi bahwa perkara ini bukan kasus kecil.

Namun publik kini bertanya: jika bukti sudah dikantongi dan penyidikan berjalan, mengapa belum ada langkah tegas terhadap nama-nama kunci?

Desakan massa menjadi alarm keras—bahwa penegakan hukum tak boleh berlarut-larut, apalagi jika menyangkut pejabat aktif dan lingkar kekuasaan.