
Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung mulai membongkar dugaan permainan kotor tambang batu bara ilegal di Kalimantan Tengah yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun.
Dalam perkembangan terbaru, Kamis (14/5/2026), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan pemilik PT CBU berinisial MJE sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya periode 2016-2025.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MJE langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan keterlibatan MJE dalam praktik ekspor batu bara ilegal menggunakan dokumen yang diduga tidak sah.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran aktivitas pertambangan PT AKT sebenarnya telah dihentikan pemerintah sejak 2017. Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017, kontrak karya PT AKT resmi diterminasi. Namun ironisnya, batu bara dari wilayah tambang tersebut diduga tetap diperdagangkan dan diekspor secara ilegal hingga bertahun-tahun kemudian.
Penyidik menduga MJE bersama tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT memainkan skema manipulasi dokumen Laporan Hasil Verifikasi demi memperoleh Surat Persetujuan Berlayar. Dokumen tersebut diduga dipakai sebagai pintu untuk meloloskan pengiriman batu bara dari tambang yang izinnya telah dicabut negara.

“Dengan dokumen yang tidak sebenarnya itu, aktivitas ekspor batu bara diduga tetap berjalan melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya,” demikian diungkapkan penyidik dalam keterangan resminya.
Kejagung juga menyoroti sikap MJE yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah. Sikap tidak kooperatif tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghindari proses hukum dalam perkara yang disebut merugikan tata kelola sumber daya alam nasional.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa 80 saksi, menyita 1.626 dokumen, serta mengamankan 129 barang bukti elektronik. Jumlah barang bukti yang besar menunjukkan dugaan praktik ilegal tersebut tidak dilakukan secara sederhana, melainkan terstruktur dan berlangsung lama.
Kasus ini kini dinilai menjadi pintu masuk membongkar dugaan jaringan mafia tambang batu bara yang bermain di balik manipulasi dokumen, pengiriman ilegal, hingga lemahnya pengawasan sektor pertambangan. Publik pun mendesak Kejagung tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran keuntungan dari bisnis tambang ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, MJE dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.








Tinggalkan Balasan