Nadiem Makarim (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menuntut Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas dan menyeluruh menindaklanjuti fakta persidangan terkait aliran gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Tuntutan ini muncul setelah pengakuan mencengangkan dari tiga saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, dan Suhartono Arham mengaku menerima gratifikasi dari vendor, masing-masing mencapai ratusan juta rupiah. Fakta ini terungkap jelas tanpa adanya perintah atau keterlibatan langsung dari Nadiem Makarim.

Lakso menegaskan, fakta yang muncul tidak boleh dianggap ringan. “Informasi yang diberikan para saksi membuka sindikasi di kementerian. Fakta-fakta ini harus ditindaklanjuti juga oleh Kejaksaan Agung, jangan hanya fokus pada Pak Nadiem saja,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Lakso menekankan, gratifikasi yang terungkap merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum tindak pidana korupsi. “Pemberian gratifikasi itu sudah sangat jelas, dan kasusnya seharusnya dikembangkan secara serius,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar lembaga penegak hukum bersikap objektif. “Jangan sampai kesaksian-kesaksian itu dijadikan semacam timbal balik agar tidak dijadikan tersangka. Kejaksaan harus komprehensif melihat siapa yang bersalah dan siapa yang tidak,” tambahnya.

Mantan penyidik muda KPK itu menekankan pentingnya Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan pengembalian kerugian negara atau uang suap tidak menghapuskan tindak pidana.

Fakta baru di persidangan, kata Lakso, seharusnya juga menjadi perhatian KPK. “KPK harus melakukan supervisi terhadap penanganan kasus oleh lembaga lain, termasuk Kejaksaan, agar integritas proses hukum tetap terjaga,” ujarnya.

Sidang tersebut mengungkap detail aliran uang yang diterima Dhany Hamiddan Khoir, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendikbudristek. Dhany mengaku sebagian dana dibagikan ke pihak lain dan digunakan untuk operasional perkantoran.

“Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD 7.000), Pak Suhartono (USD 7.000), kemudian ada Rp 200 juta untuk operasional perkantoran dan USD 16.000 juga untuk operasional,” jelasnya. Dhany menegaskan tidak ada perintah dari Nadiem untuk menerima atau mengalihkan dana tersebut.

Lakso menekankan setiap indikasi korupsi, sekecil apa pun, harus ditindaklanjuti tanpa pandang bulu. “Saya tidak masuk pada soal siapa yang dirugikan atau diuntungkan, tapi setiap fakta adanya korupsi harus ditindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.

Fakta-fakta persidangan ini menegaskan bahwa praktik gratifikasi di Kemendikbudristek bukan sekadar kasus individu, melainkan indikasi jaringan yang harus diungkap tuntas.