
Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Perpanjangan penahanan dilakukan setelah masa tahanan sebelumnya berakhir. Penyidik menilai masih diperlukan waktu tambahan untuk memperdalam penyidikan dan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.
“Sudah diperpanjang penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Menurut Anang, penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 40 hari setelah penyidik mengajukan permohonan kepada penuntut umum. Langkah itu diambil guna mengoptimalkan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam pelaksanaan program MBG.
“(Selama) 40 hari, penyidik mengajukan perpanjangan kepada penuntut umum,” ujarnya.

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Penetapan itu hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo mencopot ketiganya dari jabatan di BGN.
Dalam penyidikan yang terus berkembang, Kejagung menemukan indikasi kuat adanya intervensi dalam proses verifikasi kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Verifikasi yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan kualitas layanan diduga justru dimanfaatkan sebagai sarana mengatur pihak-pihak tertentu agar lolos dalam program tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan praktik jual beli titik SPPG yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Modus tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan proyek bernilai besar yang dibiayai negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyasar program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik dugaan penyimpangan tata kelola MBG.
Perpanjangan penahanan terhadap Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya menjadi sinyal bahwa penyidik belum berhenti pada tiga tersangka. Kejagung masih memburu bukti tambahan untuk mengurai dugaan korupsi yang disebut-sebut merusak integritas program unggulan pemerintah tersebut.







