Komitmen Kuat Meningkatkan Daya Saing Produk IKM di Banjarmasin

Pemko (Pemerintah Kota) Banjarmasin dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian terus menunjukkan komitmen kuat dalam upaya meningkatkan daya saing dan kualitas produk industri kecil dan menengah (IKM) di daerah.
“Sosialisasi bagian dari pelaksanaan misi ketiga Pemko yakni Penguatan Ekosistem Ekonomi Berdaya Saing dan Keadilan, yang menargetkan peningkatan daya saing IKM sebagai sasaran strategis utama,” kata Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman.
Ini saat membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi IKM Pangan Kota Banjarmasin, yang berlangsung di Aula Kayuh Baimbai, Selasa (10/6/2025).
Kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari pelaksanaan misi ketiga Pemerintah Kota Banjarmasin, yakni Penguatan Ekosistem Ekonomi Berdaya Saing dan Keadilan, yang menargetkan peningkatan daya saing IKM sebagai sasaran strategis utama.
“Sejak 2017, Pemko melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan sertifikasi halal bagi pelaku IKM pangan.
Bentuknya beragam, mulai dari sosialisasi, edukasi, literasi, hingga fasilitasi langsung,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas penghargaan nasional yang diterima Kota Banjarmasin pada tahun 2024 dalam ajang Indonesia Halal Industry Award (IHYA) dari Kementerian Perindustrian RI, dimana Kota Banjarmasin dinobatkan sebagai penerima Best Municipal Program atas dukungan terbaik terhadap pengembangan industri halal.
Kendati demikian, Ikhsan mengingatkan bahwa tantangan ke depan masih besar. Ia menekankan pentingnya kesiapan pelaku IKM dalam menghadapi penahapan kewajiban sertifikat halal yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk tahap pertama. Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil masih diberikan waktu hingga Oktober 2026.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, tiga kelompok produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal meliputi: produk makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Ikhsan juga mengajak seluruh pihak untuk menyikapi Masterplan Industri Produk Halal Indonesia (MPIPHI) 2022–2029 dengan serius.
Beberapa langkah yang harus dilakukan daerah antara lain pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH), Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat, serta fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dan IKM.