
Jakarta, Kakinews – Praktik dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi kembali terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik “uang klik” yang diduga menjadi tarif wajib agar pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) berjalan mulus. Nilainya bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap dokumen yang diproses.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa layanan keimigrasian telah berubah menjadi ladang pungutan sistematis. Biro jasa yang enggan menyetor uang diduga dipersulit, bahkan permohonan izin tinggal WNA disebut tidak diproses dalam sistem.
Fakta itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa enam saksi dari sejumlah biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Polresta Denpasar, Bali, Kamis (25/6/2026). Para saksi berasal dari CV Visa Agung Bali dan sejumlah agen pengurusan dokumen yang diduga mengetahui mekanisme setoran kepada oknum pejabat imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan difokuskan pada dugaan aliran setoran dari biro jasa kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar.
“Dalam pemeriksaan hari ini, saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai. Selain itu juga dugaan setoran yang diberikan kepada Kanim Denpasar,” ujar Budi.

Menurut KPK, besaran setoran tidak seragam. Untuk setiap pengajuan KITAS, KITAP maupun dokumen keimigrasian lainnya, biro jasa diduga harus mengeluarkan uang antara Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta agar permohonan segera diproses.
“Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif, ada yang nilainya dari Rp100.000 sampai Rp2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen,” kata Budi.
KPK menyebut praktik tersebut dikenal dengan istilah “uang klik”, yakni pembayaran yang diduga menjadi syarat agar berkas diproses. Tanpa uang tersebut, proses administrasi disebut sengaja diperlambat atau bahkan tidak dijalankan.
“Dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum keimigrasian kepada para biro jasa,” tegas Budi.
Tak berhenti di level kantor imigrasi, KPK kini mendalami dugaan bahwa uang hasil pungutan itu mengalir ke pejabat yang lebih tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan diberikan kepada pihak-pihak pada level atas,” ungkap Budi.
Dana tersebut diduga didistribusikan secara berkala, baik kepada pejabat maupun pegawai pada level teknis.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026 sekaligus mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024 Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Penyidik menduga praktik korupsi tersebut telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Total dana yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp145,5 miliar.
KPK juga mendalami dugaan bahwa Silmy Karim menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan dari praktik pengurusan izin tinggal WNA. Dugaan itu masih terus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta penelusuran aliran dana untuk mengungkap seluruh pihak yang menikmati hasil praktik korupsi tersebut.







