Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok KN)

Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Budi, penyidik memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam perkara yang tengah disidik tersebut. “Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Ia menambahkan, KPK berharap Yaqut bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan penyidik guna memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kasus ini sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Saat itu lembaga antirasuah tersebut mengumumkan penyelidikan resmi atas dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat menerapkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan perkara berlanjut ketika pada 9 Januari 2026 KPK menetapkan dua dari tiga pihak tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Tak terima dengan penetapan tersebut, Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK memutuskan memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak lagi tercantum dalam daftar pencegahan.

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK menerima laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai besaran kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil audit tersebut, KPK pada 4 Maret 2026 mengumumkan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji itu mencapai sekitar Rp622 miliar.

Terbaru, pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap Yaqut tetap berlaku dan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK terus berlanjut.