
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan gurita korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Dalam penggeledahan terbaru, penyidik menyita empat kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Empat kendaraan yang disita terdiri dari tiga unit mobil hardtop dan satu unit Toyota Alphard. Penyitaan dilakukan saat tim KPK menggeledah rumah pribadi Sugiri Sancoko di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, Selasa (19/5/2026).
“Penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Kabupaten Ponorogo periode 2020 sampai dengan 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (20/5/2026).
Langkah penyitaan tersebut memperlihatkan KPK kini tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga membongkar aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Kendaraan-kendaraan mewah yang disita diduga menjadi bagian dari upaya penyamaran harta hasil gratifikasi yang selama ini mengalir di lingkaran kekuasaan Pemkab Ponorogo.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil yang terdiri dari tiga mobil hardtop dan satu mobil Alphard,” ujar Budi.

Tak berhenti di rumah pribadi Sugiri, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Dari dua kantor tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen penting, surat, hingga barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dan pencucian uang.
“Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik untuk kepentingan proses penyidikan perkara,” beber Budi.
Sehari sebelumnya, Senin (18/5/2026), KPK juga menggeledah rumah seorang pengusaha bernama Citra Margaretha di Kabupaten Pacitan. Dari lokasi itu, penyidik menyita dua unit telepon genggam yang diyakini dapat mengungkap pola komunikasi dan aliran transaksi dalam kasus tersebut.
Kasus Sugiri Sancoko sendiri terus berkembang. Selain dijerat perkara gratifikasi, KPK kini mendalami dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan untuk menyamarkan hasil korupsi selama menjabat sebagai kepala daerah.
Saat ini, Sugiri tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam dakwaan jaksa KPK, ia disebut menerima suap sebesar Rp1,85 miliar dan gratifikasi senilai Rp5,57 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Ponorogo.
Deretan penyitaan aset dan penggeledahan lintas lokasi memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi di Ponorogo tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan kekuasaan, birokrasi, hingga pihak swasta yang ikut menikmati aliran uang haram.








Tinggalkan Balasan