
Jakarta, Kakinews — Komisi Pemberantasan Korupsi terus menguak skandal dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial (CSR) di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 28,38 miliar.
Teranyar, penyidik memeriksa dua pensiunan BI sebagai saksi kunci guna memperkuat konstruksi perkara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari pendalaman aliran dana dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program CSR BI dan OJK,” ujar Budi.
Dua saksi yang diperiksa yakni Hanafi (tenaga honorer individu BI) dan Tri Subandoro (mantan analis implementasi PSBI BI). Keduanya telah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga siang hari.

KPK menegaskan penyidikan berjalan tanpa intervensi. Lembaga antirasuah itu kini fokus melengkapi berkas untuk segera membawa perkara ini ke tahap penahanan.
“Tidak ada intervensi. Penyidikan terus berjalan untuk melengkapi kebutuhan berkas sebelum penahanan,” tegas Budi.
Kasus ini menyeret dua anggota DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Keduanya diduga tidak sekadar menyalahgunakan dana CSR, tetapi juga menikmati aliran dana haram tersebut untuk kepentingan pribadi dengan nilai fantastis. Heri Gunawan disebut menerima sekitar Rp 15,8 miliar, sementara Satori sekitar Rp 12,52 miliar.
Uang tersebut diduga mengalir ke berbagai aset pribadi—mulai dari pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga pendanaan usaha dan deposito—yang menguatkan indikasi kuat praktik korupsi yang terstruktur.
KPK memastikan tidak akan berhenti pada dua tersangka. Penyidik membuka peluang menjerat pihak lain yang turut menikmati atau membantu pengelolaan dana ilegal tersebut.
“KPK akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Budi.
Dalam prosesnya, KPK terus menggencarkan pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang membuka peluang hukuman berat sekaligus perampasan aset hasil kejahatan.
Skandal ini menjadi sorotan karena melibatkan dana CSR lembaga keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, namun justru diduga dibajak untuk memperkaya diri dan jaringan tertentu.








Tinggalkan Balasan