
Ono Surono (Foto: Dok KN)
KAKINEWS – Kubu Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, menilai tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di Indramayu sarat kejanggalan dan diduga tidak sesuai prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kuasa hukum Ono, Sahali, mengungkapkan setidaknya ada dua dugaan pelanggaran dalam proses tersebut. Ia menyebut penyidik KPK tidak mengantongi izin resmi dari ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 114 ayat (1) KUHAP terbaru.
“Tim penyidik datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri,” kata Sahali kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan sejumlah barang yang disita karena dinilai tidak berkaitan dengan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari rumah Ono di Indramayu, penyidik membawa buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDIP 2015, serta satu unit ponsel Samsung dalam kondisi rusak.

Menurut Sahali, langkah tersebut bertentangan dengan Pasal 113 ayat (3) KUHAP baru yang menegaskan bahwa penyitaan hanya boleh dilakukan terhadap barang yang relevan dengan tindak pidana yang sedang disidik. “Barang-barang itu tidak ada kaitannya dengan perkara,” tegasnya.
Ia juga mengkritik sikap penyidik yang dinilai tidak profesional karena menimbulkan kesan membawa banyak barang bukti dengan menggunakan koper. Padahal, kata dia, barang yang diambil hanya dua buku dan satu ponsel rusak.
Selain itu, uang yang turut diamankan dari rumah Ono di Bandung diklaim sebagai dana arisan milik istrinya. Sahali menyebut bukti percakapan dalam grup WhatsApp terkait arisan tersebut sudah diperlihatkan kepada penyidik, namun tidak mendapat perhatian.
Diketahui, KPK telah menggeledah dua lokasi berbeda milik Ono Surono, yakni di Bandung pada Rabu (1/4/2026) dan di Indramayu sehari setelahnya. Dari penggeledahan di Bandung, penyidik menyita dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam proses penyidikan, Ono Surono juga telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. KPK menduga terdapat aliran dana dari pihak swasta berinisial SRJ, yakni Sarjan, kepada Ono.
Penyidik kini masih menelusuri tujuan pemberian uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menerima aliran dana dalam proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan. Ade bersama ayahnya diduga menerima dana ijon proyek senilai Rp9,5 miliar sebagai “uang muka” untuk proyek yang direncanakan berjalan pada 2026.








Tinggalkan Balasan