Jakarta, Kakinews – Aroma dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT PLN (Persero) Tahun Buku 2024–2025 kini mulai menjadi perhatian. Dugaan tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, memicu desakan agar aparat penegak hukum tidak membiarkan laporan itu mengendap tanpa kepastian hukum.

Laporan disampaikan oleh Farizky Widiyana kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (25/6/2026). Berdasarkan dokumen yang diterima pelapor, pengaduan tersebut telah tercatat secara resmi dengan Nomor Surat 1320/LP-Dugaan Tindak Pidana Kerugian Negara/VI/2026.

Masuknya laporan tersebut menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dalam membuktikan komitmennya memberantas dugaan korupsi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN). Sebab, PLN merupakan perusahaan strategis yang mengelola anggaran dan aset negara bernilai sangat besar sehingga setiap indikasi penyimpangan wajib diusut secara serius, profesional, dan transparan.

Farizky menegaskan, pelaporan itu merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara. Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi yang layak didalami aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman, penyelidikan, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan laporan ini adalah mendorong tata kelola perusahaan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya, Minggu (28/6/2026).

Ia menegaskan, setiap pengelolaan keuangan di tubuh BUMN tidak boleh luput dari pengawasan publik. Dana yang dikelola perusahaan pelat merah pada hakikatnya merupakan bagian dari kepentingan negara dan masyarakat sehingga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Karena itu, ia berharap Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penerimaan laporan semata, melainkan segera melakukan telaah, pengumpulan bahan keterangan, serta langkah-langkah hukum sesuai kewenangannya. Apabila nantinya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu dan bebas dari intervensi.

“Laporan ini bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi menjadi pintu masuk agar dugaan yang beredar dapat diuji secara objektif melalui proses hukum. Publik berhak mengetahui apakah benar terjadi penyimpangan atau tidak,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN (Persero) maupun Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut. Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan proses verifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.