Kejagung (Foto: Dok KN)

KAKINEWS – Pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur kini memasuki tahap yang jauh lebih serius. Aparat penegak hukum mulai mencium indikasi pelanggaran yang berpotensi pidana dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tuban.

Reda Manthovani menegaskan bahwa temuan tersebut bukan lagi sekadar catatan evaluasi biasa. Situasi ini menandai pergeseran pengawasan dari administratif menuju ranah hukum, dengan konsekuensi yang bisa berujung pada proses pidana bagi pihak yang terbukti melanggar.

Kejaksaan melalui bidang intelijen bahkan turun langsung meninjau pelaksanaan di lapangan. Bersama Badan Gizi Nasional dan ABPEDNAS, pengawasan dilakukan hingga ke dapur produksi untuk memastikan standar layanan benar-benar dijalankan, bukan hanya dilaporkan di atas kertas.

“Memang ada indikasi yang kami temukan, itu sebabnya kami turun langsung. Sekarang juga sedang disiapkan sistem pengaduan agar masyarakat bisa melapor secara langsung,” ujar Reda saat ditemui di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Sebagai langkah lanjutan, Kejaksaan tengah menyiapkan mekanisme pelaporan berbasis aplikasi. Sistem ini dirancang agar penerima manfaat MBG bisa menyampaikan keluhan tanpa hambatan, sekaligus mempercepat deteksi dini terhadap penyimpangan.

Laporan yang dapat disampaikan mencakup berbagai persoalan krusial, seperti kualitas makanan yang tidak layak, distribusi yang tidak sesuai standar, pengurangan porsi, hingga dugaan manipulasi anggaran dan pelanggaran operasional dapur.

Reda menekankan bahwa pengawasan harus berjalan objektif. Tidak hanya laporan negatif, penilaian positif juga diperlukan sebagai pembanding kualitas layanan di lapangan.

Langkah ini menunjukkan pendekatan baru Kejaksaan yang lebih agresif dalam mengawal program prioritas nasional. Tujuannya jelas: menutup celah penyimpangan sejak dini sebelum berkembang menjadi praktik korupsi yang sistematis.

Temuan di Tuban pun menjadi peringatan terbuka bagi seluruh pengelola SPPG di Jawa Timur. Pengawasan kini tidak berhenti pada inspeksi mendadak, tetapi dapat berlanjut hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana.

Dengan pendekatan berbasis intelijen, berbagai potensi pelanggaran seperti manipulasi bahan baku, penurunan kualitas gizi, distribusi yang tidak transparan, hingga mark-up biaya operasional berpeluang besar terungkap.

Kejaksaan memberi sinyal tegas bahwa program pemenuhan gizi masyarakat tidak boleh dijadikan ruang permainan. Jika terbukti ada pelanggaran serius, proses hukum akan berjalan tanpa kompromi.

Kasus di Tuban bisa jadi hanya awal. Namun yang jelas, pengawasan MBG kini memasuki fase yang lebih ketat, terstruktur, dan berorientasi penindakan. Bagi para pengelola, ini bukan lagi sekadar menjalankan program—melainkan mempertaruhkan tanggung jawab hukum di bawah pengawasan langsung negara.