Hanan Supangkat (Foto: Dok KN)

Kakinews – Nama pengusaha nasional Hanan Supangkat sempat ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tidak memperpanjang status pencegahan ke luar negeri terhadap pengusaha yang dikenal sebagai bos produk pakaian dalam Rider tersebut.

Juru Bicara KPK kala itu Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan masa pencegahan Hanan Supangkat berakhir pada September 2024 dan tidak diperpanjang oleh penyidik. Namun, KPK tidak merinci alasan di balik keputusan tersebut.

“Tidak ada perpanjangan,” kata Tessa saat dikonfirmasi terkait status cegah tersebut.

Penyidikan TPPU Masih Berjalan

Walaupun status cegah telah dicabut, KPK menegaskan proses penyidikan perkara TPPU yang berkaitan dengan Syahrul Yasin Limpo belum dihentikan. Artinya, penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menegaskan bahwa perpanjangan status cegah terhadap seseorang sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan.

Menurut dia, langkah tersebut biasanya ditempuh apabila pihak yang bersangkutan masih diperlukan keterangannya atau diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana yang tengah ditelusuri dalam perkara pencucian uang.

Desakan Aktivis Antikorupsi

Keputusan tidak diperpanjangnya status cegah Hanan Supangkat juga memicu perhatian dari kalangan aktivis antikorupsi.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan Akhmad Husaini mendesak KPK agar tidak berhenti hanya pada satu aktor dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Husaini menilai publik berhak mengetahui secara transparan siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada satu orang saja. Jika ada pihak lain yang diduga terkait, termasuk pengusaha atau pihak swasta, KPK harus membuka secara terang dan menindaklanjutinya sesuai hukum,” tegas Husaini kepada Kakinews.id, Senin (16/3/2026).

Ia juga menekankan bahwa transparansi penegakan hukum menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tetap terjaga.

Vonis Berat untuk SYL

Kasus ini bermula dari perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan SYL terbukti melakukan pemungutan uang dari pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian dengan total mencapai Rp44,2 miliar dan US$30 ribu, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta keluarganya.

Selain hukuman penjara, SYL juga dikenakan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30 ribu. Hakim menilai hukuman perlu diperberat karena SYL sebagai pejabat negara seharusnya memberi contoh dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Publik Tunggu Kelanjutan Kasus

Meski status cegah Hanan Supangkat telah berakhir, proses penyidikan TPPU yang berkaitan dengan kasus SYL masih terus berjalan. Desakan dari berbagai pihak, termasuk aktivis antikorupsi, membuat publik kini menunggu langkah lanjutan KPK untuk mengungkap secara utuh aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.