
Pelalawan, Kakinews – Polda Riau akhirnya menetapkan PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan, Riau. Raksasa perkebunan sawit itu diduga merusak kawasan hutan dan sempadan sungai demi ekspansi kebun sawit, dengan nilai kerugian ekologis yang ditaksir mencapai Rp187,8 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap, PT Musim Mas diduga mengelola sekitar 29 ribu hektare lahan sawit yang berada di dalam kawasan hutan di Desa Air Hitam, Pelalawan. Tak hanya itu, perusahaan juga diduga menanam sawit hingga mendekati bibir sungai, melanggar aturan perlindungan lingkungan.
“Perkara ini berjalan berdasarkan adanya pengaduan yang kami terima dari Ketua DPW Provinsi Riau ALUN Riau pada tanggal 2 Desember 2025,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan didampingi Kasubdit IV AKBP Teddy Ardian, Senin (18/5/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena PT Musim Mas kini resmi berstatus tersangka korporasi dalam perkara lingkungan hidup. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama sekitar empat bulan menggunakan metode scientific crime investigation dan melibatkan delapan ahli dari berbagai bidang.
Dari hasil investigasi lapangan, polisi menemukan kerusakan lingkungan serius berupa erosi tanah dengan kedalaman mencapai 10-15 sentimeter dan lebar 50-60 sentimeter. Vegetasi alami di lokasi perkebunan juga disebut hampir hilang seluruhnya akibat aktivitas perusahaan.

“Hasil laboratorium menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan berdasarkan parameter ambang batas kerusakan tanah, baik kadar liat maupun kadar pasir,” ujar Ade.
Penyidik juga menemukan tanaman sawit tumbuh hingga ke sempadan sungai yang seharusnya dilindungi. Padahal, berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, batas sempadan sungai minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar dari bibir sungai.
Ironisnya, di tengah dugaan kerusakan lingkungan tersebut, PT Musim Mas disebut tetap meraup keuntungan dari aktivitas perkebunan sepanjang 2022 hingga 2024.
“Kerusakan ekologis akibat penanaman sawit di kawasan sempadan sungai tersebut diperkirakan mencapai Rp187 miliar lebih,” tegas Ade.
Polda Riau menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum lingkungan hidup melalui pendekatan Green Policing. PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), serta Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.








Tinggalkan Balasan